KOPERASI
I. PENGERTIAN
a.
Koperasi
Menurut
UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan
usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan
b.
Manajemen Koperasi
Manajemen
Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama,
berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya
sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya
fungsi-fungsi manajemen.
II. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas
cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta
tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang
jelas.
Struktur
organisasi koperasi yaitu :
1. Rapat
Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Unsur
Dewan Penasehat
5. Manager
6. Anggota
Bagan Struktur Organisasi Koperasi
III. MANAJEMEN KOPERASI
Implementasi Fungsi Manajemen
Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada
tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota
adalah :
·
Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban
Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB
tahun buku berikutnya.
·
Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau
Pembubaran Koperasi.
·
Memilih dan memberhentikan Pengurus dan
Pengawas.
·
Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Pengurus
Jumlah Pengurus
sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan
bendahara.
Tugas pengurus secara kolektif
·
memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina
dan membimbing anggota.
·
memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan
rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
·
mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung-jawaban kegiatan.
·
menyelenggarakan pembukuan keuangan secara
tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar
pengawas.
3. Pengawas
Jumlah pengawas
sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas
terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas, fungsi, wewenang dan
tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas
melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas
tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan,
pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan
Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta
kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota
SUMBER
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
http://lensa.diskopjatim.go.id/warta-koperasi/manajemen-koperasi/367-pola-manajemen-koperasi-mengutamakan-kesejahteraan-anggota.html
http://nitaliaoktaviani.blogspot.com/2011/12/struktur-koperasi.html
lebih lanjut, silahkan kunjungi blog kami
BalasHapusManajemen Koperasi
perlu upaya besar untuk membuat koperasi semakin baik. Manajemen konvesnional seringkali tidak fleksible. Silahkan berkunjung ke blog manajemen Koperasi saya
BalasHapusSANGAT BERMANFAAT. LIKE
BalasHapusartikel yang bagus
BalasHapusTnks sngt bermnft,,,
BalasHapusBisa membantu untuk matkul mamajemen koperasi
BalasHapusSangat bermanfaat dan membantu dlm memenage koperasi, shg makin mantap ilmu ttg perkoperasian.
BalasHapusIjin sedot buat tugas
BalasHapusSalam www.webillian.com
Izin buat contekan
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapus