Sabtu, 30 November 2013

SURVEY KOPERASI

A.   KOPERASI SEHATI

1.  SEJARAH
Koperasi Kredit ” SEHATI ” disahkan oleh Mentri Koperasi dan embinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor 87/BH/PAD/KWK.9/VII/1998.
 KOPDIT SEHATI dimulai dari sebuah pertemuan antara 2 buah paguyuban arisan warga yaitu Ikatan Keluarga Kerobogan (IKK) Rt.010 -008 Rw . 03 dengan Arisan Keluarga Manunggal Rt.012-013-015 Rw.03, dan kedua paguyuban tersebut hanya berbeda wilayah yang terpisahkan oleh jalan yang bernama Jl. Attahiriyah II. Dari masing-masing paguyuban tersebut pada awalnya hanya membahas sekitar masalah arisan, bagaimana kalau ada warga yang meninggal, jalan becek, belum ada lampu jalan, membantu warga yang sedang kesusahan, dll. Sebelumnya dari masing-masing paguyuban tersebut telah membentuk koperasi kemudian gagal karena kurang dikelola dengan baik dan tidak mempunyai keinginan yang kuat.
Dan dari pertemuan kedua paguyuban tersebut tercetuslah keinginan untuk membentuk sebuah koperasi, dengan tantangan yang cukup berat karena pandangan orang sudah terlanjur dan beberapa menganggap jelek koperasi. Tetapi pada waktu itu kedua paguyuban tersebut mempunyai tekad bulat untuk tetap mendirikan koperasi, dan ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 1987 menjadi hari berdirinya KOPDIT SEHATI. Sejak pertemuan tersebut, dengan Bismillah dan mengharap Ridho Allah SWT, sampai akhir bulan September 1987 terhimpun 29 Orang anggota selanjutnya ditetapkan sebagai PENDIRI. Perlahan tapi pasti, sampai akhir Desember 1987 anggota mencapai 37 orang, namun pada saat itu KOPDIT SEHATI belum memutarkan (meminjamkan) dananya karena memang disepakati baru akan diputar mulai awal tahun 1988 dengan prioritas untuk modal usaha produtif. Pada awal perjalanannya KOPDIT SEHATI baru membuka jam pelayanan 2 kali dalam sebulan, 1 kali di IKK dan 1 Kali di Manunggal. Dan itu berlangsung dari tahun 1987 – 1994.
2.    VISI & MISI
Visi :
Kopdit sehati adalah lembaga keuangan milik bersama (Anggota), yang dikelola secara profesional dan menganut jati-diri serta prinsip-prinsip Koperasi.
Misi :
Menumbuhkembangkan potensi perekonomian anggota menuju kesejahtera-an yang berkeadilan dengan cara membangun kerja sama yang disiplin, ditopang dengan keswadayaan, kesetiakawanan dan pendidikan yang berkesinambungan.
3.    PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Voluntary and Open Membership
Keanggotaan yang Sukarela dan Terbuka
Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggungjawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin/gender, latar belakang sosial, ras, politik maupun agama.
2. Democratic Member Control
Diawasi secara demokratis oleh Anggota.
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh para anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan, satu anggota satu suara, pria atau wanita yang dipilih sebagai wakil anggota bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
3. Member Economic Participation.
Partisipasi Ekonomi Anggota
Para anggota memberikan kontribusi permodalan koperasi secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis terhadap modal tersebut.
4. Autonomy and Independence .
Otonomi dan Kebebasan.
Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri. Segala kebijakan yang diambil harus menjamin sistem pengawasan yang demokratis, serta tidak akan mengurangi otonomi dan kemandiriannya.
5. Education, Training and Information
Pendidikan, Pelatihan dan Informasi.
Koperasi memberikan pendiikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota (Pengurus & Pengawas), serta para Manager dan Karyawan agar mereka dapat melakukan tugasnya dengan profesional dan efektif bagi perkembangan koperasinya. Memberikan penerangan kepada masyarakat umum, khususnya para pemuda dan para pembentuk opini di masyarakat, tentang hakekat perkoperasian serta manfaatnya.
6. Co-Operation Among Co-operatives.
Bekerjasama antar Koperasi.
Koperasi melayani para anggotanya secara kolektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui organisasi koperasi tingkat Lokal, Nasional, Regional dan Internasional.
7. Concern for Community
Kepedulian terhadap Komunitas.
Koperasi melakukan kegiatan untuk mengembangkan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan.
Ditetapkan pada Konggres Gerakan Koperasi se Dunia / International Cooperative Alliance pada September 1995 di Manchester, Inggris.
4. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk memenuhi kebutuhan jasa keuangan bagi anggota dengan melakukan kegiatan simpan pinjam yang berazaskan kekeluargaan, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk memenuhi tujuan tersebut Koperasi Kredit “SEHATI” menyelenggarakan :
ü Menerima simpanan berjangka dan tabungan dari anggota, calon anggota koperasi lainnya dan anggotanya.
ü Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggota koperasi lainnya dan anggotanya.
ü Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan koperasi.
4.  STRUKTUR KEPENGURUSAN
a. Pengurus
H. Achmad Junaidi, SE. ME (Ketua). Pada Saat ini Menjabat sebagai Asisten Deputi Kementrian Koperasi dan UKM. Mulai bergabung di CU/KOPDIT SEHATI pada tahun 2003. Menjabat Sekretaris Pengurus sejak tahun 2006 setelah dipilih melalui RAT.
Sari Hidayati P, SE.MM (Wakil Ketua). Seorang Ibu yang aktif diberbagai kegiatan yang berbau koperasi atau LSM, Sekarang berkerja sebagai Konsultan dan Dosen. Di CU/KOPDIT SEHATI, ibu satu orang anak ini memiliki visi untuk mengembangkan program pendidikan dan pengembangan untuk anggota CU/KOPDIT SEHATI baik pengembangan Orientasi, Kewirausahaan, Kelompok dan lain-lain .
Punjul Harto (Sekretaris). Pada Saat ini berkerja di perusahaan yang berdomisili dijakarta. Dengan semangat dan dedikasi yang tinggi, Beliau mau belajar lebih dalam mengenai CU/KOPDIT SEHATI dan seluk beluknya dengan tujuan mengembangkan CU/KOPDIT SEHATI yang lebih kuat dan lebih maju.
Arfian Muslim, (Bendahara).
·b. Pengawas
Gatot Budi Setiawan, SE.MM (Ketua). Bekerja sebagai Dosen di sebuah perguruan tinggi, memiliki visi agar koperasi kredit sebagai soko guru untuk perekonomian indonesia. Bapak satu anak ini mulai menjadi anggota CU/KOPDIT SEHATI setelah melihat istri tercinta sudah menjadi anggota terlebih dahulu, setelah itu beliau mengajak beberapa keluarganya untuk bergabung di CU/KOPDIT SEHATI.
Ir. Helmi Saleh (Sekretaris). Berkerja sebagai seorang guru, selain itu beliau memiliki keahlian ilmu elektro maupun bangunan, saat ini memiliki keinginan untuk membesarkan CU/KOPDIT SEHATI.
5.  PRODUK DAN LAYANAN
1.     SIMPANAN
a.    Simpanan Saham
Simpanan kepemilikan terhadap CU Sehati, yang didalamnya mengandung resiko bilamana CU Sehati mengalami kerugian dan akan memperoleh bagi hasil (Dividen) bilamana CU Sehati memperoleh surplus usaha.
Simpanan Saham Terdiri dari :
Simpanan Pokok : Saham awal yang dimiliki anggota yang yang harus dibayar sekali ketika awal masuk menjadi anggota.
Simpanan Wajib : Simpanan minimal yang harus disetor oleh anggota rutin setiap bulan, tetapi anggota dapat menyetorkannya sekaligus sampai setahun
Simpanan Kapitalisasi : Pemupukan saham guna memperbesar saham yang dimiliki. Simpanan jenis ini dapat disetor oleh setiap anggota, terutama ketiak anggota yang bersangkutan menerima pinjaman.
b.    Simpanan Jasa Harian
Simpanan jenis ini merupakan jenis simpanan non saham, simpanan yang tidak mengandung resiko bilamana CU Sehati mgalami kerugian dan akan memperoleh jasa yang ditetapkan.
Sifat :
· Tabungan bisa disetor maupun ditarik setiap saat, memperoleh Jasa pada setiap akhir bulan dihitung berdasarkan saldo harian dan menambah saldo tabungan.
· Persentase jasa tabungan : 6% per Tahun(Fluktuatif), yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan di umumkan ditempat yang mudah dibaca oleh setiap anggota yang bertransaksi.
· Penarikan Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) keatas harus dikonfirmasikan terlebih dahulu.
· Penariakn Sjahar tidak dapat dilakukan apabila yang bersangkutan masih mempunyai kewajiban yang lebih besar dari total simpanan yang dimilikinya.
c.    Simpanan Khusus Berjangka
Simpanan sejenis deposito yang jasanya secara otomatis masuk pada sijahar setiap tanggal jatuh tempo.
· Jangka waktu Sikhujang minimal 3 bulan, selanjutnya akan diperpanjang secara automatis setiap bulan apabila pada saat jatuh tempo tidak dicairkan.
· Nominal Sikhujsng Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per lembar sertifikat.
· Pencairan Sikhujang sebelum jatuh tempo 3 bulan tidak dikenakan denda tetapi jasanya dibatalkan.
· Jasa Sikhujang 9% per tahun (fluktuatif), yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan diumumkan ditempat yang mudah dibaca oleh anggota yang bertransaksi.
· Pencairan Rp. 5.000.000, (lima juta keatas) keatas harus dikonfirmasikan terlebih.
d.    Simpanan Hari Tua Indah
Simpanan sejenis deposito yang jasanya secara otomatis masuk pada saldo Simphati stiap tanggal jatuh tempo.
· Jangka waktu Simphati minimal 2 tahun, selanjutnya akan diperpanjang secara automatis setiap bulan apabila pada saat jatuh tempo tidak dicairkan.
· Nominal Simphati Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per lembar sertifikat.
· Pencairan Simphati sebelum jatuh tempo 2 tahun tidak dikenakan denda tetapi jasanya dibatalkan.
· Jasa Simphati 17,5% per tahun, yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan diumumkan ditempat yang mudah dibaca oleh anggota yang bertransaksi.
· Pencairan Rp. 5.000.000, (lima juta keatas) keatas harus dikonfirmasikan terlebih.
2.     PINJAMAN
Jenis-jenis Pinjaman :
a.     Pinjaman Reguler/Biasa terdiri dari :
Pinjaman Produktif, yaitu pinjaman dengan tujuan untuk usaha yang dapat meningkatkan penghasilan.
b.     Pinjaman Kesejahteraan , yaitu pinjaman dengan tujuan kesejahteraan para anggota , antara lain : untuk biaya sekolah, perbaikan (renovasi) rumah, dll.
c.     Pinjaman Irreguler/Khusus, yaitu pinjaman yang diberikan untuk kepemilikan kendaraan (mobil dan motor) dan perumahan.



B.KOPERASI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS INDONESIA
1.    Sejarah
Berdiri sejak tahun 1986 dengan anggota awal ± 20 orang dan sekarang sudah berkembang lebih dari 200 orang. Bergerak di bidang simpan pinjam dan aneka usaha. Maksud dari simpan pinjam yaitu bila anggota ingin menabung mendapat bunga lebih tinggi dari pada bank agar mau menyimpan di koperasi tersebut. Sedangkan pinjam memberikan bunga yang lebih rendah dari bank dan maksud dari aneka usaha adalah menjual barang-barang yang dibutuhkan oleh setiap mahasiswa, staff, dan karyawan.
2.    Anggota
Terdiri dari karyawan, staff pengajar fakultas ekonomi, dosen dan juga para pedagang lingkungan UI.
3.    Visi dan Misi
Memberikan manfaat yang terbaik untuk anggota dan memberikan hak yang sama sesuai dengan kontribusi anggota terhadap koperasi tersebut.
4.    Modal Koperasi Fakultas Ekonomi UI?
Terdiri dari :
a.    simpanan sukarela khusus
b.    Simpanan SHU
c.    Simpanan SHU berjangka
d.    Simpanan pokok
6.tujuan ke depannya koperasi fakultas ekonomi UI?
Koperasi ini berupaya menjadi koperasi simpan pinjam yang modern dan menjdi PT. Serta memiliki usaha yang lain.

Sumber : pak sunaryo (anggota koperasi pegawai tri dharma FEUI)
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar