A. KOPERASI SEHATI
1. SEJARAH
Koperasi Kredit ” SEHATI
” disahkan oleh Mentri Koperasi dan embinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan Nomor 87/BH/PAD/KWK.9/VII/1998.
KOPDIT SEHATI dimulai dari sebuah pertemuan
antara 2 buah paguyuban arisan warga yaitu Ikatan Keluarga Kerobogan (IKK)
Rt.010 -008 Rw . 03 dengan Arisan Keluarga Manunggal Rt.012-013-015 Rw.03, dan
kedua paguyuban tersebut hanya berbeda wilayah yang terpisahkan oleh jalan yang
bernama Jl. Attahiriyah II. Dari masing-masing paguyuban tersebut pada awalnya
hanya membahas sekitar masalah arisan, bagaimana kalau ada warga yang
meninggal, jalan becek, belum ada lampu jalan, membantu warga yang sedang
kesusahan, dll. Sebelumnya dari masing-masing paguyuban tersebut telah
membentuk koperasi kemudian gagal karena kurang dikelola dengan baik dan tidak
mempunyai keinginan yang kuat.
Dan
dari pertemuan kedua paguyuban tersebut tercetuslah keinginan untuk membentuk
sebuah koperasi, dengan tantangan yang cukup berat karena pandangan orang sudah
terlanjur dan beberapa menganggap jelek koperasi. Tetapi pada waktu itu kedua
paguyuban tersebut mempunyai tekad bulat untuk tetap mendirikan koperasi, dan
ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 1987 menjadi hari berdirinya KOPDIT SEHATI.
Sejak pertemuan tersebut, dengan Bismillah dan mengharap Ridho Allah SWT,
sampai akhir bulan September 1987 terhimpun 29 Orang anggota selanjutnya
ditetapkan sebagai PENDIRI. Perlahan tapi pasti, sampai akhir Desember 1987
anggota mencapai 37 orang, namun pada saat itu KOPDIT SEHATI belum memutarkan
(meminjamkan) dananya karena memang disepakati baru akan diputar mulai awal
tahun 1988 dengan prioritas untuk modal usaha produtif. Pada awal perjalanannya
KOPDIT SEHATI baru membuka jam pelayanan 2 kali dalam sebulan, 1 kali di IKK
dan 1 Kali di Manunggal. Dan itu berlangsung dari tahun 1987 – 1994.
2.
VISI & MISI
Visi :
Kopdit sehati adalah lembaga keuangan milik bersama (Anggota), yang dikelola secara profesional dan menganut jati-diri serta prinsip-prinsip Koperasi.
Misi :
Menumbuhkembangkan potensi perekonomian anggota menuju kesejahtera-an yang berkeadilan dengan cara membangun kerja sama yang disiplin, ditopang dengan keswadayaan, kesetiakawanan dan pendidikan yang berkesinambungan.
Visi :
Kopdit sehati adalah lembaga keuangan milik bersama (Anggota), yang dikelola secara profesional dan menganut jati-diri serta prinsip-prinsip Koperasi.
Misi :
Menumbuhkembangkan potensi perekonomian anggota menuju kesejahtera-an yang berkeadilan dengan cara membangun kerja sama yang disiplin, ditopang dengan keswadayaan, kesetiakawanan dan pendidikan yang berkesinambungan.
3.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Voluntary and Open Membership
Keanggotaan yang Sukarela dan Terbuka
Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggungjawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin/gender, latar belakang sosial, ras, politik maupun agama.
2. Democratic Member Control
Diawasi secara demokratis oleh Anggota.
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh para anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan, satu anggota satu suara, pria atau wanita yang dipilih sebagai wakil anggota bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
3. Member Economic Participation.
Partisipasi Ekonomi Anggota
Para anggota memberikan kontribusi permodalan koperasi secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis terhadap modal tersebut.
4. Autonomy and Independence .
Otonomi dan Kebebasan.
Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri. Segala kebijakan yang diambil harus menjamin sistem pengawasan yang demokratis, serta tidak akan mengurangi otonomi dan kemandiriannya.
1. Voluntary and Open Membership
Keanggotaan yang Sukarela dan Terbuka
Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggungjawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin/gender, latar belakang sosial, ras, politik maupun agama.
2. Democratic Member Control
Diawasi secara demokratis oleh Anggota.
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh para anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan, satu anggota satu suara, pria atau wanita yang dipilih sebagai wakil anggota bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
3. Member Economic Participation.
Partisipasi Ekonomi Anggota
Para anggota memberikan kontribusi permodalan koperasi secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis terhadap modal tersebut.
4. Autonomy and Independence .
Otonomi dan Kebebasan.
Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri. Segala kebijakan yang diambil harus menjamin sistem pengawasan yang demokratis, serta tidak akan mengurangi otonomi dan kemandiriannya.
5. Education, Training and Information
Pendidikan, Pelatihan dan Informasi.
Koperasi memberikan pendiikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota (Pengurus & Pengawas), serta para Manager dan Karyawan agar mereka dapat melakukan tugasnya dengan profesional dan efektif bagi perkembangan koperasinya. Memberikan penerangan kepada masyarakat umum, khususnya para pemuda dan para pembentuk opini di masyarakat, tentang hakekat perkoperasian serta manfaatnya.
6. Co-Operation Among Co-operatives.
Bekerjasama antar Koperasi.
Koperasi melayani para anggotanya secara kolektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui organisasi koperasi tingkat Lokal, Nasional, Regional dan Internasional.
7. Concern for Community
Kepedulian terhadap Komunitas.
Koperasi melakukan kegiatan untuk mengembangkan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan.
Ditetapkan pada Konggres Gerakan Koperasi se Dunia / International Cooperative Alliance pada September 1995 di Manchester, Inggris.
Pendidikan, Pelatihan dan Informasi.
Koperasi memberikan pendiikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota (Pengurus & Pengawas), serta para Manager dan Karyawan agar mereka dapat melakukan tugasnya dengan profesional dan efektif bagi perkembangan koperasinya. Memberikan penerangan kepada masyarakat umum, khususnya para pemuda dan para pembentuk opini di masyarakat, tentang hakekat perkoperasian serta manfaatnya.
6. Co-Operation Among Co-operatives.
Bekerjasama antar Koperasi.
Koperasi melayani para anggotanya secara kolektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui organisasi koperasi tingkat Lokal, Nasional, Regional dan Internasional.
7. Concern for Community
Kepedulian terhadap Komunitas.
Koperasi melakukan kegiatan untuk mengembangkan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan.
Ditetapkan pada Konggres Gerakan Koperasi se Dunia / International Cooperative Alliance pada September 1995 di Manchester, Inggris.
4. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk memenuhi kebutuhan
jasa keuangan bagi anggota dengan melakukan kegiatan simpan pinjam yang
berazaskan kekeluargaan, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk memenuhi tujuan
tersebut Koperasi Kredit “SEHATI” menyelenggarakan :
ü Menerima simpanan berjangka dan tabungan dari anggota, calon anggota koperasi lainnya dan anggotanya.
ü Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggota koperasi lainnya dan anggotanya.
ü Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan koperasi.
ü Menerima simpanan berjangka dan tabungan dari anggota, calon anggota koperasi lainnya dan anggotanya.
ü Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggota koperasi lainnya dan anggotanya.
ü Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan koperasi.
4. STRUKTUR KEPENGURUSAN
a. Pengurus
H.
Achmad Junaidi, SE. ME (Ketua). Pada Saat ini Menjabat sebagai Asisten Deputi
Kementrian Koperasi dan UKM. Mulai bergabung di CU/KOPDIT SEHATI pada tahun
2003. Menjabat Sekretaris Pengurus sejak tahun 2006 setelah dipilih melalui
RAT.
Sari
Hidayati P, SE.MM (Wakil Ketua). Seorang Ibu yang aktif diberbagai kegiatan
yang berbau koperasi atau LSM, Sekarang berkerja sebagai Konsultan dan Dosen.
Di CU/KOPDIT SEHATI, ibu satu orang anak ini memiliki visi untuk mengembangkan
program pendidikan dan pengembangan untuk anggota CU/KOPDIT SEHATI baik
pengembangan Orientasi, Kewirausahaan, Kelompok dan lain-lain .
Punjul
Harto (Sekretaris). Pada Saat ini berkerja di perusahaan yang berdomisili
dijakarta. Dengan semangat dan dedikasi yang tinggi, Beliau mau belajar lebih
dalam mengenai CU/KOPDIT SEHATI dan seluk beluknya dengan tujuan mengembangkan
CU/KOPDIT SEHATI yang lebih kuat dan lebih maju.
Arfian
Muslim, (Bendahara).
·b. Pengawas
·b. Pengawas
Gatot Budi Setiawan,
SE.MM (Ketua). Bekerja sebagai Dosen di sebuah perguruan tinggi, memiliki visi
agar koperasi kredit sebagai soko guru untuk perekonomian indonesia. Bapak satu
anak ini mulai menjadi anggota CU/KOPDIT SEHATI setelah melihat istri tercinta
sudah menjadi anggota terlebih dahulu, setelah itu beliau mengajak beberapa
keluarganya untuk bergabung di CU/KOPDIT SEHATI.
Ir. Helmi Saleh
(Sekretaris). Berkerja sebagai seorang guru, selain itu beliau memiliki
keahlian ilmu elektro maupun bangunan, saat ini memiliki keinginan untuk
membesarkan CU/KOPDIT SEHATI.
5. PRODUK DAN LAYANAN
1.
SIMPANAN
a.
Simpanan
Saham
Simpanan kepemilikan terhadap CU Sehati, yang didalamnya mengandung resiko bilamana CU Sehati mengalami kerugian dan akan memperoleh bagi hasil (Dividen) bilamana CU Sehati memperoleh surplus usaha.
Simpanan Saham Terdiri dari :
Simpanan kepemilikan terhadap CU Sehati, yang didalamnya mengandung resiko bilamana CU Sehati mengalami kerugian dan akan memperoleh bagi hasil (Dividen) bilamana CU Sehati memperoleh surplus usaha.
Simpanan Saham Terdiri dari :
Simpanan Pokok : Saham
awal yang dimiliki anggota yang yang harus dibayar sekali ketika awal masuk
menjadi anggota.
Simpanan Wajib : Simpanan
minimal yang harus disetor oleh anggota rutin setiap bulan, tetapi anggota
dapat menyetorkannya sekaligus sampai setahun
Simpanan Kapitalisasi :
Pemupukan saham guna memperbesar saham yang dimiliki. Simpanan jenis ini dapat
disetor oleh setiap anggota, terutama ketiak anggota yang bersangkutan menerima
pinjaman.
b.
Simpanan
Jasa Harian
Simpanan jenis ini merupakan jenis simpanan non saham, simpanan yang tidak mengandung resiko bilamana CU Sehati mgalami kerugian dan akan memperoleh jasa yang ditetapkan.
Sifat :
· Tabungan bisa disetor maupun ditarik setiap saat, memperoleh Jasa pada setiap akhir bulan dihitung berdasarkan saldo harian dan menambah saldo tabungan.
· Persentase jasa tabungan : 6% per Tahun(Fluktuatif), yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan di umumkan ditempat yang mudah dibaca oleh setiap anggota yang bertransaksi.
· Penarikan Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) keatas harus dikonfirmasikan terlebih dahulu.
· Penariakn Sjahar tidak dapat dilakukan apabila yang bersangkutan masih mempunyai kewajiban yang lebih besar dari total simpanan yang dimilikinya.
Simpanan jenis ini merupakan jenis simpanan non saham, simpanan yang tidak mengandung resiko bilamana CU Sehati mgalami kerugian dan akan memperoleh jasa yang ditetapkan.
Sifat :
· Tabungan bisa disetor maupun ditarik setiap saat, memperoleh Jasa pada setiap akhir bulan dihitung berdasarkan saldo harian dan menambah saldo tabungan.
· Persentase jasa tabungan : 6% per Tahun(Fluktuatif), yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan di umumkan ditempat yang mudah dibaca oleh setiap anggota yang bertransaksi.
· Penarikan Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) keatas harus dikonfirmasikan terlebih dahulu.
· Penariakn Sjahar tidak dapat dilakukan apabila yang bersangkutan masih mempunyai kewajiban yang lebih besar dari total simpanan yang dimilikinya.
c.
Simpanan
Khusus Berjangka
Simpanan sejenis deposito yang jasanya secara otomatis masuk pada sijahar setiap tanggal jatuh tempo.
· Jangka waktu Sikhujang minimal 3 bulan, selanjutnya akan diperpanjang secara automatis setiap bulan apabila pada saat jatuh tempo tidak dicairkan.
· Nominal Sikhujsng Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per lembar sertifikat.
· Pencairan Sikhujang sebelum jatuh tempo 3 bulan tidak dikenakan denda tetapi jasanya dibatalkan.
· Jasa Sikhujang 9% per tahun (fluktuatif), yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan diumumkan ditempat yang mudah dibaca oleh anggota yang bertransaksi.
· Pencairan Rp. 5.000.000, (lima juta keatas) keatas harus dikonfirmasikan terlebih.
Simpanan sejenis deposito yang jasanya secara otomatis masuk pada sijahar setiap tanggal jatuh tempo.
· Jangka waktu Sikhujang minimal 3 bulan, selanjutnya akan diperpanjang secara automatis setiap bulan apabila pada saat jatuh tempo tidak dicairkan.
· Nominal Sikhujsng Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per lembar sertifikat.
· Pencairan Sikhujang sebelum jatuh tempo 3 bulan tidak dikenakan denda tetapi jasanya dibatalkan.
· Jasa Sikhujang 9% per tahun (fluktuatif), yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan diumumkan ditempat yang mudah dibaca oleh anggota yang bertransaksi.
· Pencairan Rp. 5.000.000, (lima juta keatas) keatas harus dikonfirmasikan terlebih.
d.
Simpanan
Hari Tua Indah
Simpanan sejenis deposito yang jasanya secara otomatis masuk pada saldo Simphati stiap tanggal jatuh tempo.
· Jangka waktu Simphati minimal 2 tahun, selanjutnya akan diperpanjang secara automatis setiap bulan apabila pada saat jatuh tempo tidak dicairkan.
· Nominal Simphati Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per lembar sertifikat.
· Pencairan Simphati sebelum jatuh tempo 2 tahun tidak dikenakan denda tetapi jasanya dibatalkan.
· Jasa Simphati 17,5% per tahun, yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan diumumkan ditempat yang mudah dibaca oleh anggota yang bertransaksi.
· Pencairan Rp. 5.000.000, (lima juta keatas) keatas harus dikonfirmasikan terlebih.
Simpanan sejenis deposito yang jasanya secara otomatis masuk pada saldo Simphati stiap tanggal jatuh tempo.
· Jangka waktu Simphati minimal 2 tahun, selanjutnya akan diperpanjang secara automatis setiap bulan apabila pada saat jatuh tempo tidak dicairkan.
· Nominal Simphati Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per lembar sertifikat.
· Pencairan Simphati sebelum jatuh tempo 2 tahun tidak dikenakan denda tetapi jasanya dibatalkan.
· Jasa Simphati 17,5% per tahun, yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan diumumkan ditempat yang mudah dibaca oleh anggota yang bertransaksi.
· Pencairan Rp. 5.000.000, (lima juta keatas) keatas harus dikonfirmasikan terlebih.
2.
PINJAMAN
Jenis-jenis Pinjaman :
Jenis-jenis Pinjaman :
a.
Pinjaman
Reguler/Biasa terdiri dari :
Pinjaman Produktif, yaitu pinjaman dengan tujuan untuk usaha yang dapat meningkatkan penghasilan.
Pinjaman Produktif, yaitu pinjaman dengan tujuan untuk usaha yang dapat meningkatkan penghasilan.
b.
Pinjaman
Kesejahteraan , yaitu pinjaman dengan tujuan kesejahteraan para anggota ,
antara lain : untuk biaya sekolah, perbaikan (renovasi) rumah, dll.
c.
Pinjaman
Irreguler/Khusus, yaitu pinjaman yang diberikan untuk kepemilikan kendaraan
(mobil dan motor) dan perumahan.
B.KOPERASI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS INDONESIA
1.
Sejarah
Berdiri sejak tahun 1986
dengan anggota awal ± 20 orang dan sekarang sudah berkembang lebih dari 200
orang. Bergerak di bidang simpan pinjam dan aneka usaha. Maksud dari simpan
pinjam yaitu bila anggota ingin menabung mendapat bunga lebih tinggi dari pada
bank agar mau menyimpan di koperasi tersebut. Sedangkan pinjam memberikan bunga
yang lebih rendah dari bank dan maksud dari aneka usaha adalah menjual
barang-barang yang dibutuhkan oleh setiap mahasiswa, staff, dan karyawan.
2.
Anggota
Terdiri dari karyawan,
staff pengajar fakultas ekonomi, dosen dan juga para pedagang lingkungan UI.
3.
Visi
dan Misi
Memberikan manfaat yang
terbaik untuk anggota dan memberikan hak yang sama sesuai dengan kontribusi
anggota terhadap koperasi tersebut.
4.
Modal
Koperasi Fakultas Ekonomi UI?
Terdiri dari :
a. simpanan sukarela khusus
b. Simpanan SHU
c. Simpanan SHU berjangka
d. Simpanan pokok
6.tujuan ke depannya koperasi fakultas ekonomi UI?
Koperasi ini berupaya menjadi koperasi simpan pinjam yang modern
dan menjdi PT. Serta memiliki usaha yang lain.
Sumber : pak sunaryo (anggota koperasi pegawai tri dharma FEUI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar