Rabu, 10 Februari 2016

Review Artikel Etika Bisnis

Artikel Bisnis Bidang Pertanian
Pandawa Putra Indonesia berawal dari sebuah kegiatan

Festival Pertanian yang diadakan oleh Kukuh, Sigit dan

Wahyudi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa di

Institut Pertanian Bogor pada tahun 2008. Selepas

kegiatan tersebut, pada akhirnya, kegiatan itu

menyisakan utang sebesar Rp.30 juta yang harus

dibayar secepat mungkin. Kukuh dan dua temannya

harus berputar otak untuk melunasi utang tersebut.

Akhirnya, mereka memutuskan membantu proyek

dosennya hingga mampu melunasi hutangnya dalam

jangka waktu satu bulan.

Berbekal pengalaman dari membantu proyek dosennya

itulah, ketiga pemuda lulusan Fakultas Pertanian

Institut Pertanian Bogor ini merancang suatu usaha di

bidang pertanian dengan nama Pandawa Putra

Indonesia. Pendek kata, pada saat berusia 20 tahun,

Kukuh bersama kedua temannya, Sigit Pramono dan

Wahyudi mendirikan Pandawa Putra Indonesia yang

bergerak di bidang penjualan produk produk pertanian

seperti obat obatan pertanian, benih padi, sampai

menjadi distributor pupuk organik di Banyuwangi

Propinsi Jawa Timur.

“Pertama memulai usaha Pandawa Putra Indonesia

karena kami melihat ada peluang usaha di bidang

pertanian, dan belum ada orang yang serius membuat

produk pertanian dan pembinaan untuk petaninya. Oleh

karena itu, kami membuka usaha ini. Modal utama kami

adalah menemui petani dan bersosialisasi dengan

mereka” terang Kukuh.

Penanaman Nilam merupakan awal mereka menjalankan

usaha. Setiap hari, mereka turun ke lapangan menemui

para petani dan meyakinkan mereka bahwa nilam bisa

dikembangkan. Akhirnya, mereka mendapatkan

kepercayaan dari para petani. Keberhasilan itu

membuat mereka mengembangkan bisnisnya ke bisnis

yang lebih luas lagi yakni usaha padi. Keuntungan

besar terus didapat dari usaha mereka, hingga mereka

akhirnya melakukan ekspansi usaha hingga menjual

produk produk sarana produksi pertanian misalnya obat

obatan dan 7 macam benih padi yang diciptakan oleh

mereka sendiri.

Menurut penuturan Kukuh, hal yang paling menantang

dalam usahanya ini adalah memasuki lingkungan petani

yang sulit diajak berkomunikasi. “Mereka biasanya

meminta bukti terlebih dahulu jika produk kami telah

berhasil. Setelah mendapatkan kepercayaan, biasanya usaha kami akan berkembang ke kelompok petani lain” ujar Kukuh. http://www.matapencaharian.com/kukuh-roxa-putra-pemuda-sukses-di-bidang-pertanian.html

Komentar saya dalam artikel ini perjuangan mas kukuh dan kawan kawan mendirikan pandawa putra ini sangat bagus. mereka menggunakan pengalaman mereka untuk mengembangkan kreatifitas. Berkat kegigihan mereka pula akhirnya mereka sukses dibidang pertanian ini.

Artikel Bisnis bidang peternakan
Hewan ternak seperti kambing, ayam, kelinci, dan

yang lainnya sepertinya sepele bila kita

mendengarnya, namun sadarkah kita bahwa potensi

bisnisnya sangat besar sekali?? terkadang kita

kesulitan dalam mencari peluang usaha yang cukup

menjanjikan untung besar dan mudah untuk

dijalankan. Dan bisnis di bidang ternak ini merupakan

jawaban tepat dari berbgai macam bisnis yang bisa

kita pilih.

Terlebih lagi bagi para pemodal kecil yang ingin

memutar uang atau menginvestasikan sejumlah uang

yang dimiliki, maka ternak adalah pilihan yang tepat.

Bisnis menguntungkan dengan modal kecil tentunya

bukan sesuatu yang berlebihan atau muluk-muluk,

karena pada kenyataannya sistem ternak ayam

intensif yang banyak dilakukan oleh banyak orang di

areal perkampungan, telah mampu menjadikan para

peternak mengeruk banyak laba dari ternak ayam

untuk kebutuhan konsumsi.

Dan tentunya ada banyak sekali komoditas hewan

ternak yang bisa kita jadikan bisnis yang cukup

menguntungkan. Dan untuk usaha sampingan, bidang

ternak tentunya sangat cocok untuk dipilih, lantaran

waktu perawatannya bisa berkala, yakni di pagi hari

saat memberi makan dan di sore hari saat pulang

kerja pun bisa melakaukan perawatan seperti memberi

makan serta perawatan kandang.

Langkah untuk ternak modal kecil

Hal yang paling sulit bagi kita semua saat ingin

membuka usah adalah “saat memulai”. Ya, sindrime

inilah yang sering dialami oleh calon wirausahawan.

Bukan sebuah kesalahan memang, karena jiwa bisnis

atau jiwa wirausaha terkadang tidak bisa

dipaksakan, namun jiwa wirausaha bisa kita bangun

dari sekarang lewat usaha kecil. Untuk memulainya

pun cukup simpel sebenarnya, dan unsur-unsur yang

mendukung atas usaha yang didirikan pun bisa segera

kita siapkan dan cari.

Untuk usaha modal kecil bidang ternak, mungkin ada

baiknya bila mengukur kekuatan modal kecil kita,

apakah 3 juta, 5 juta, atau 10 juta,? tentu untuk

nilai di atasnya bukan masuk kategori bisnis modal

kecil. Setelah modal, tempat juga menjadi hal yang

penting setelahnya. Siapkan tempat seperti

pekarangan maupun lahan kosong lainnya. Dan untuk

usaha modal kecil, usahakan jangan menyewa lahan,

karena nilai costnya bisa bengkak nanti.

Untuk komoditas hewan pun bisa kita pilih sesuai

dengan kondisi daerah kita, baik dari segi

ketersediaan bibit hewan ternak maupun harga

pasaran suatu jenis hewan konsumen di suatu daerah.

Kesemuanya tadi menjadi unsur penting agar ternak

kecil-kecilan yang kita buat tidak menjadi sia-sia dan

juga target laba yang kita harapkan bisa tercapai.

Pilih komoditas ternak sesuai kondisi rumah

Untuk bisnis dengan modal kecil ternak ini saya

ekomendasikan untuk dijalankan sebagai usaha

rumahan. Tujuannya adalah kembali lagi masalah

penghematan modal, dan pengelolaan yang cukup

simpel dan tidak repot. Dan untuk jenis hewan ternak

pun cukup banyak pilihan. Beberapa komoditas ternak

seperti ayam jawa super, ikan lele konsumsi, ikan

nila, ayam bangkok, ayam kampung skala seratus

ekor, dan beberapa ternak non konsumsi manusia

seperti ulat hongkong, jangkring, cacing, dan masih

banyak lagi. http://sampinganusaha.com/bidang-ternak-bisnis-menguntungkan-dengan-modal-kecil/

Komentar saya merintis usaha ternak itu bisa kita mulai dari kapan saja dan dimana saja. banyak ternak yang menguntungkan tapi mudah untuk membudidayakannya seperti ayam, bebek, dll. Jika kita telaten bukan tidak mungkin kita mendapatkan keuntungan yang besar dan kesuksesan yang akan dicapai kedepannya.

Artikel bisnis bidang perikanan
Salah satu peluang usaha 2015 bidang perikanan yang

sangat menjanjikan adalah bisnis ikan air tawar.

Karena permintaan masyarakat akan jenis ikan air

tawar sangat besar, sedangkan persediaan atau stok

ikan air tawar sangat terbatas. Usaha di bidang

perikanan belum sepenuhnya dimanfaatkan secara baik.

Salah satu orang yang jeli melihat peluang usaha ini

adalah Pak Prono. Ia menampung ikan-ikan hasil

budidaya dari para peternak ikan di desanya. Usaha

pengepulan ikan sangat mudah dijalankan dimana

sangat cepat perputaran uang dan pengelolaan mudah.

Jenis ikan yang dapat ditampung antara lain : ikan

tawes, ikan bawal, ikan mas, ikan graskap, ikan

gurame dan jenis ikan air tawar lainnya.

Sementara itu, Pak Prono melakukan aktifitas

penampungan ikan dan pemeliharaan, hingga pelayanan

konsumen secara sendirian sehingga biaya tenaga kerja

nol. Dan biaya pakan ikan tidak besar sebab ikan-ikan

tersebut hanya ditampung sementara di dalam kolam,

kemudian tak lama ikan tersebut dibeli para konsumen.

Pendek kata, karena usaha yang dijalankan Pak Prono

hanya penampungan ikan membuat pengelolaannya

tidaklah sulit, tidak seperti usaha pembesaran ikan dan

pembibitan yang cukup memakan waktu, tenaga dan

biaya.

Peluang Usaha 2015 Bidang Perikanan

Ikan yang ditampung kemudian dirawat dengan baik,

dimana ikan yang terserang penyakit disembuhkan

sehingga ikan layak jual. Kemudian ikan yang layak

jual itu dimasukkan ke dalam kolam display yang dapat

dilihat langsung oleh konsumen. Dan kunci sukses dalam

usaha pengepulan ikan ini adalah mutu ikan yang tetap

terjaga dan harga jual ikan yang terbilang murah

dibanding pesaing.

Adapun menurut Pak Prono kebanyakan konsumen yang

membeli ikannya dari kalangan pengusaha pemancingan,

petani ikan pembesaran, rumah makan, pedagang pasar

dan pembeli langsung. Untuk ke depannya, Pak Prono

ingin meningkatkan modal usahanya dan membuat kolam

display ikan yang representatif. http://www.matapencaharian.com/peluang-usaha-2015-bidang-perikanan.html
Komentar saya : berawal dari sekedar penampungan ikan bapak prono mampu memikat para pelanggannya dengan usaha yang dilakukannya. Usaha yang tidak memerlukan modal banyak ini mampu memberikan keuntungan bagi pelaku usaha dan bagi dirinya sendiri.


Review Jurnal 2 Etika Bisnis

ABSTRAK

“ETIKA BISNIS BAGI PERUSAHAAN”
Jurnal, Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata kunci : Etika Bisnis dan  Pelanggaran Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Etika bisnis sangatlah diperlukan setiap perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Etika bisnis memberikan kebebasan dan tanggung jawab kepada pelaku bisnis atau perusahaan yang diterapkan dalam kebijakan, instuisi dan perilaku bisnis. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaku bisnis atau perusahaan melakukan atau menjalankan etika bisnis.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa masih banyak perusahaan atau pelaku bisnis yang masih melanggar etika bisnis atau tidak menggunakan prinsip-prinsip etika bisnis. Pelaku bisnis yang melanggar etika bisnis tersebut hanya berorientasi pada keuntungan yang maksimal dan menguasai pangsa pasar, sehingga merugikan banyak pihak.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Setiap perusahaan atau pelaku bisnis pada saat ini, diberi kebebasan dalam perekonomian pasar bebas untuk dapat melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Sehingga, pelaku bisnis dapat bersaing untuk dapat berkembang dalam mekanisme pasar.
Didalam kebebesan dalam perekonomian pasar tersebut, pelaku bisnis atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu mengharapkan keuntungan yang maksimal dan produk yang mereka tawarkan diterima oleh masyarakat. Untuk itu, kerap dari pelaku bisnis atau perusahaan menghalalkan segala cara agar tidak kalah saing.
Akhir-akhir ini banyak pelaku bisnis melakuakan pelanggaran etika bisnis dengan persaingan yang tidak sehat. Pelanggaran etika bisnis tersebut sangat merugikan pihak pelaku bisnis atau perusahaan menengah kebawah karena kurangnya kemampuan yang mereka miliki. Setiap pelaku bisnis atau perusahaan seharusnya dapat memegang prinsip-prinsip etika bisnis tersebut.
Etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah atau tata cara dalam menjalankan sebuah bisnis. Dengan adanya etika bisnis pelaku bisnis atau perusahaan dapat mengetahui aturan-aturan, nilai-nilai bahkan norma-norma dalam menjalankan usahanya.
Perusahaan yang menggunakan etika bisnis dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil, sehat dengan mitra kerja atau pelanggan, pemengang saham dan masyarakat.
1.2 Rumusan masalah
1. Mengapa etika sangat penting dalam menjalankan sebuah bisnis perusahaan.
2. Penyebab adanya pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh perusahaan atau
Pelaku bisnis.
3. Bagaimana cara mengatasi pelanggaran etika bisnis. 
     
1.3 Batasan Masalah
Dalam penyusunan penulisan ini, penulis membatasi menjadi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
1.    Pengertian etika bisnis
2.    Perkembangan etika bisnis
3.    Manfaat etika bisnis bagi perusahaan
4.    Prinsip-prinsip etika bisnis
1.4 Maksud dan Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau tulisan mengenai Etika Bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
1.  Untuk mengetahui mengapa etika sangat penting dalam menjalankan bisnis perusahaan
2.  Untuk mengetahui contoh pelanggaran dalam etika bisnis
3.  Untuk mengetahui upaya mengatasi pelanggaran etika bisnis.




BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Definisi Etika Bisnis
Pengertian etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan.hal ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi lainnya.
Menurut Magnis Suseno (1987) etika adalah sebuah ilmu dan bukan ajaran, yang menurutnya adalah etika dalam pengertian kedua. Sebagai ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional, etika dalam kedua ini mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu harus dilaksanakan dalam situasi konkret tertentu yang dihadapi seseorang.
Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonomdan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas, tetapi dapat dipertanggungjawabkan. Bebas dan tanggung jawab adalah unsur pokok dari otonomi moral yang merupakan salah satu prinsip utama moralitas.
2.2 Definisi Bisnis
Menurut Allan Afuah (2004) bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dana menjual barang ataupun jasa agar mendapatkan keuntungan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan ada di dalam industri. Para pelaku bisnis ini biasanya disebut entrepreneur.
2.3 Definisi Etika Bisnis
Menurut Velasquez (2005) etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku  bisnis.
Menurut Agus Arijanto (2011) etika bisnis adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis. Masalah etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku merupakan dasar yang kokoh yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa dan perilaku bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya.

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1 Objek Penelitian
Objek penulisan ini adalah bisnis travel haji umroh.
3.2 Data yang digunakan
Data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh penulis secara tidak langsung (melalui media perantara).
3.3 Metode pengumpulan data
Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yaitu mengadakan penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan serta menggunakan metode searching di internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini.
BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Perkembangan Etika Bisnis
Perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):
1.      Zaman Prasejarah: Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negra dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2.      Masa Peralihan: pada tahun 1960-an: dimulai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota prancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memebri perhatian pada dunia pendidikan, khususnya bidang ilmu manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik masalah yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3.      Etika Bisnis Lahir di Amerika Serikat pada 1970-an yang mana sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis disekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di Amerika Serikat pada saat itu.
4.      Etika Bisnis meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akamdemisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
5.      Etika Bisnis menjadi Fenomena secara Global pada 1990-an, dan tidak hanya terbatas lagi pada dunia barat (Eropa, Amerika Serikat). Tetapi etika bisnis sudah dikembangkan diseluruh dunia. Bahkan telah didirikan Internatioal Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo, Jepang.

4.2 Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
Setelah melihat penting dan relevansinya etika bisnis ada baiknya kita tinjau lebih lanjut apa saja sasaran dan lingkup etika bisnis itu. Ada tiga sasaran dan lingkup pokok etika bisnis, yaitu:
1.    Etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis yang pertama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Karena lingkup etika bisnis yang pertama ini lebih sering ditujukan kepada para manajer dan pelaku bisnis, dan lebih sering berbicara mengenai bagaimana perilaku bisnis yang baik dan etis.
2.    Etika bisnis untuk menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh atau karyawan, dan masyarakat luas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapa pun juga. Pada tingkat inietika bisnis berfungsi untuk menggungah masyarakat untuk bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.
3.    Etika bisnis juga berbicara mengenai system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis dalam hal ini etika bisnis lebih bersifat makro, yang karena itu barangkali lebih tepat disebut sebagai etika ekonomi.

4.3    Manfaat Etika Bisnis Bagi Perusahaan
1.      Dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Dengan adanya etika bisnis, secara intern semua karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mengambil kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul.
2.      Dapat membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup).
3.      Menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.
4.      Menyediakan bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri sendiri (self regulation).
5.      Bagi perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para investor. Selain itu karena adanya kenaikan harga saham, maka dapat menarik minat para investor untuk membeli saham perusahaan tersebut.
6.      Dapat meningkatkan daya saing (competitive advantage) perusahaan
7.      Membangun corporate image / citra positif , serta dalam jangka panjang dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan (sustainable company).

4.4 Prinsip-prinsip Etika Bisnis
            Pada dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut.
Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
1.      Prinsip otonomi ; yaitu sikap kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan
2.      Prinsip kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3.      Prinsip keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
4.      Prinsip saling menguntungkan (Mutual benefit principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
5.      Prinsip integritas moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.

4.5    Pelanggaran dalam Etika Bisnis
            Pelanggaran etika bisnis bisa terjadi pada setiap pelaku bisnis atau perusahaan. Dengan alasan menghasilkan keuntungan yang maksimal dan produk yang ditawarkan dapat diterima oleh masyarakat, pelaku bisnis kerap menghalalkan segala cara. Pelaku bisnis dan perusahaan menengah kebawah yang dirugikan dalam pelanggaran etika bisnis tersebut karena kurangnya kemampuan yng mereka miliki. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Contoh bentuk pelanggaran etika bisnis ;
            Tahun 2010 menjadi tahun memprihatikan bagi ribuan Jamaah Calon Haji (JCH) dan Jamaah Colon Umrah (JCU) indonesia yang ingin ke Tanah Suci dengan menggunakan jasa biro Perjalanan Haji dan Umrah. Karena keinginan ribuan JCH dan JCU untuk berkunjung ke negeri Kelahiran Nabi Muhammad SAW tersebut sama sekali tidaka terealisasi karena pihak travel hanya memberikan janji-janji semu meski calon jamaah tersebut sudah memenuhi semua persyaratan administrasi termasuk biaya besar yang harus dikeluarkan demi terlaksananya niat yang pada umumnya dilaksanakan sekali seumur hidup.
            Di Provinsi Riau sendiri, kasus gagalnya calon jamaah haji dan umrah berangkat ke Tanah Suci akibat ulah Travel Penyelenggara Haji dan Umrah yang tidak bertanggungjawab yang sempat terungkap kepermukaan sebanyak 60 an orang. Terdiri dari 22 JCH  plus asal Pekanbaru, Rokan Hulu dan Indragiri Hilir menggunakan biro perjalanan Sekapur Sirih terlantar di Hotel Sabrina Pekanbaru dan gagal berangkat ke Tanah Suci. 28 CJH asal Rokan Hilir terlantar di Medan dan terpaksa pulang ke daerah asal tanpa pernah sampai ke Tanah Suci dengan biro perjalanan yang tidak jelas.
            Kemudian 13 JCU dari Dumai tertipu dan terlantar disalah satu hotel di Pekanbaru dan Jakarta oleh biro perjalanan PT Berkah Toyyiban. JCU Dumai kemudian tetap berangkat ke Tanah Suci tapi dengan menggunakan biro perjalanan lain. Sepulangnya dari Tanah Suci mereka menuntut pengembalian biaya perjalanan yang telah disetorkan termasuk ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan saat berada di Hotel Pekanbaru dan jakarta. Tapi itikat baik dari PT Berkah Tayyiban tidak juga kunjung terlihat akhirnya JCU Dumai sepakat melaporkan kasus tersebut ke Kapolres Dumai.
            Walaupun ribuan kasus telah menimpa JCH dan JCU, namun hingga saat ini masih banyak travel haji dan umrah yang tidak memilki izin usaha, namun mereka tetap aktif memberangkatkan jamaah. Banyaknya travel tak berizin tapi tetap beroperasi ini tentu sangat merugikan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan yang secara sah mengantongi izin dari pemerintah.
            Ironisnya lagi, kasus seperti ini sebenarnya sudah bertahun-tahun berjalan, puluhan bahkan ratusan calon jamaah umrah dan haji terlantar dan tertipu setiap tahunnya karena prilaku pihak travel yang tidak bertanggungjawab.
            Namanya saja penyelenggara haji dan umrah khusus, tentu yang dihadapkan masyarakat disini adalah pelayanan khusus dan lebih dari biasanya. Tapi kenyataannya, berbagai masalah kerap melanda mereka saat menggunakan biro perjalanan khusus tersebut. Misalnya, jauhnya akomodasi jamaah haji, masalah katering, pembatasan dan penjatahan kuota, terjadinya penggunaan paspor hijau, pelayanan buruk di tanah suci dan sebagainya. Masyarakat selalu mendapat penawaran menarik, namun yang mereka peroleh jauh dari apa yang dijanjikan oleh pengelola travel tak berizin tersebut.
            Tetapi sungguh disayangkan dibalik semua itu, banyak jamaah yang tertipu tersebut tidak berani melaporkan travel penyelenggara bermasalah tersebut ke pihak berwajib ataupun ke Kementerian Agaman (Kemenag) dengan berbagai alasan, diantaranya karena malu. Akibatnya travel bermasalah tadi terus saja beroperasi dengan korban yang kian hari kian bertambah.
            Permasalahan haji cukup banyak, tetapi tidak satupun solusi yang tepat sehingga permasalahan kian bertambah, keluhan individu menumpuk, biaya OHN makin mencekik, tetapi pelayanan tidak setara dengan harga jual.
            Prilaku Biro Perjalanan Haji dan Umrah tersebut jelas mencoreng citra Kantor Wilayah Kementerian Agaman (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, walaupun biro-biro tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan Kemenag. Seperti di Provinsi Riau, dari 15 biro perjalanan Haji dan Umrah hnaya beberapa saja yang memiliki izin resmi, selebihnya konsersium dengan perusahaan lain bahkan ada beberapa perusahaan yang sama sekali tidak tercatat di Kemenag RI. Meski sudah dilakukan pemanggilan dan diminta agar menyampaikan fotocopy status perusahaan, namun dari beberapa travel tersebut hingga kini belum juga memberikan laporan status keberadaannya kepada Kemenag Provinsi Riau.
            Sementara itu, berdasarkan data dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), saat ini terdapat sekitar 218 perusahaan jasa travel haji dan 100 perusahaan biro perjalanan umrah yang memiliki izin di seluruh indonesia. Prospek usaha travel haji dan umroh di Indonesia cukup besar dengan semakin tingginya minat dan keinginan masyarakat untuk menunaikan rukun islam ke lima tersebut. Tapi sepertinya travel yang benar-benar siap memberangkatkan calon jamaah haji masih sangat kurang dan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk membuka bidang usaha dengan berkedok biro perjalan haji dan umrah. Akibatnya, banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan setiap tahunnya.
4.6 Faktor penyebab perusahaan atau produsen melakukan pelanggaran :
a.       Mengejar keuntungan dan kepentingan pribadi (Personal Gain and Selfish Interest)
Adanya sikap serakah. Dimana para pekerja ini akan menempatkan kepentingannya untuk memperoleh kekayaan melebihi kepentingan lainnya meski pun dalam melakukan akumulasi kekayaan tersebut dia merugikan pekerja lainnya, perusahaan, dan masyarakat.
b.      Tekanan Persaingan terhadap Laba Perusahaan (Competitive Pressure on profits)
Ketika perusahaan berada dalam situasi persaingan yang sangat keras, perusahaan sering kali terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang tidak etis untuk melindungi tingkat proftabilitas mereka.
c.       Pertentangan antara Nilai-Nilai Perusahaan dengan Perorangan (Business Goals versus Personal Values)
Masalah etika dapat pula muncul pada saat perusahaan hendak mencapai tujuan-tujuan tertentu atau menggunakan metode-metode baru yang tidak dapat diterima oleh para pekerjanya.
d.      Perusahaan ingin menguasai pangsa pasar.
e.       Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi konsumen
Lembaga perlindungan konsumen kurang mengawasi para pengusaha atau produsen sehingga pelanggaran sangat mungkin terus terjadi.
f.       Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi masyarakat mengenai bahan dan material berbahaya.
g.      Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis
Dengan bertujuan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya perusahaan atau produsen terkadang tidak memahami betul prinsip etika bisnis yang harus diterapkan dengan benar sehingga pelanggaran dapat terjadi.


4.7 Cara mengatasi pelanggaran etika bisnis :
1.      Adanya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang terkait terhadap perusahaan.
2.      Pemerintah dan lembaga yang terkait berperan aktif dalam mensosialisasikan informasi terhadap masyarakat awam.
3.      Perusahaan atau pelaku bisnis hendaknya benar-benar memahami betul prinsip etika dalam berbisnis agar tidak merugikan konsumen.
4.      Adanya sanksi atau tidak tegas yang diberikan pemerintah terhadap pelaku bisnis atau perusahaan yang melakukan pelanggaran etika bisnis.

BAB V
PENUTUP

4.1     Kesimpulan
Banyaknya pelaku bisnis atau perusahaan yang terlalu berambisi untuk mendapat keuntungan besar menyebabkan banyak masyarakat atau konsumen harus menderita kerugian. Lemahnya kedudukan konsumen yang tidak mengetahui secara pasti tentang karakteristik dan kualitas barang yang dibelinya atau jasa yang digunakannya adalah salah satu faktor penyebab terjadinya pelanggaran etika bisnis. Kelemahan ini sering digunakan oleh pelaku bisnis yang tidak bertanggung jawab untuk menjual jasa dengan cara memberikan diskon dan sebagainya. Rendahnya pengetahuan yang dimiliki masyarakat mengakibatkan sangat mudahnya masyarakat dipengaruhi oleh orang yang hendak mencari keuntungan dengan segala cara.

4.2     Saran
1.      Bagi pihak pemerintah dan lembaga terkait harus dapat menindak lanjuti pelaku bisnis atau perusahaan yang melanggar etika bisnis demi kepentingan pribadi.
2.      Bagi perusahaan harus memahami betul dan dapat menerapkan etika bisnis dengan benar sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini konsumen.
3.      Bagi masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk yang dalam memilih travel yang akan digunakan agar tidak mengalami kerugian.



DAFTAR PUSTAKA
Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta : Kanisius
Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis : Cara Cerdas dalam Memahami Konsep dan Faktor-faktor Etika Bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis. Jakarta : Grafindo.
Gustina.2008. Jurnal : Etika Bisnis suatu Kajian Nilai dan Moral dalam Bisnis.
Musdalifah. 2011. Perilaku Biro Penyelenggaraan Haji dan Problematikannya. Dalam http://riau1.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=476
Google. 2014. Etika Bisnis. Dalam http://quickstart-indonesia.com/etika-bisnis/
Ajie, Reza. 2012. Tugas Etika Bisnis: Makalah Pelanggaran Etika Bisnis. Dalam
http://reza-ajie.mhs.narotama.ac.id/2012/10/08/tugas-etika-bisnis-makalah-pelanggaran-etika-bisnis/#comment-10639\


Review Jurnal 1 Etika Bisnis

ANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
PADA KASUS BANK LIPPO

ABSTRAK

Profesi akuntan publik adalah sebuah profesi yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat. Apabila profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya, maka kepercayaan masyarakat terhadap kualitas akuntan publik akan menjadi lebih baik. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis kasus kode etik profesi akuntan publik dan mengkaji dampak atas pelanggaran kode etik pada kasus Bank Lippo. Data diperoleh melalui studi literatur seperti jurnal. Teknik yang dipakai adalah analisis yang disertai dengan argumentasi dari sudut pandang penulis. Hasil penelitian adalah akuntan publik telah memberikan laporan keuangan ganda yang dapat menyesatkan para pengguna laporan keuangan. Dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut adalah sanksi berupa denda dari BAPEPAM. Lebih buruk lagi, kepercayaan masyarakat kepada akuntan publik akan berkurang bahkan menghilang.

PENDAHULUAN

Setiap orang mempunyai berbagai macam profesi. Tidak jarang profesi tersebut memiliki hubungan dengan masyarakat. Jika kita menjalani profesi diharapkan menjalaninya dengan sungguh-sungguh atas tanggung jawab dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat. Begitu pula dengan profesi akuntan publik. Apabila profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya, maka kepercayaan masyarakat terhadap kualitas akuntan publik akan menjadi lebih baik.
Untuk itu Kompartemen Akuntan Publik mengeluarkan Aturan Etika Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik di Indonesia. SPAP digunakan sebagai acuan ukuran mutu wajib dipatuhi oleh akuntan publik dalam pemberian jasanya.
Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari tiga bagian :
1. Prinsip Etika : memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
2. Aturan Etika : disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan.
3. Interprestasi Aturan Etika : merupakan interprestasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Menurut Machfoedz (1997), seorang akuntan dikatakan profesional apabila memenuhi tiga syarat, yaitu berkeahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Seseorang hendaknya memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai di dalam profesinya. Selain itu karakter menunjukkan kepribadian seorang profesional yang diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan akan sangat menentukan posisinya di masyarakat yang memakai jasa profesionalnya.
Adams, et al dalam Ludigdo (2007) menyatakan ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat antara lain :
1. Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berlaku secara etis.
2. Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
3. Perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebaga sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
Dalam kasus Bank Lippo telah terjadi pelanggaran etika profesi dan etika bisnis secara bersamaan. Menurut Keraf (1998) ada lima prinsip etika bisnis :
1. Prinsip Otonomi
Sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu.
2. Prinsip Kejujuran
Meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
3. Prinsip Tidak Berbuat jahat dan Berbuat Baik
Mengarahkan agar kita secara aktif dan mekasimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
4. Prinsip Keadilan
Menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
5. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri
Mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Dengan demikian, pelanggaran terhadap kode etik profesi oleh KAP akan menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Padahal hasil audit dari akuntan publik merupakan referensi yang sangat berharga bagi para shareholder dalam mengambil keputusan ekonomi. UU. No. 5/2011 tentang Akuntan Publik menyatakan bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Terjadinya kasus penyimpangan kode etik tersebut menunjukkan bahwa menegakkan kode etik akuntan publik tidaklah mudah. Arens dan Loebbecke (2000) menyatakan, persoalannya terletak pada dilema etis adalah situasi yang dihadapi seseorang sehingga keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.
Profesi akuntan publik sering dihadapkan pada dilema etis dari setiap jasa yang ditawarkan. Situasi konflik dapat terjadi ketika seorang akuntan publik harus membuat profesional judgement dengan mempertimbangkan sudut pandang moral. Situasi konflik atau dilema etis merupakan tantangan bagi profesi akuntan publik. Untuk itu mutlak diperlukan kesadaran etis yang tinggi, yang menunjang sikap dan perilaku etis akuntan publik dalam menghadapi situasi konflik tersebut. Terdapat banyak faktor (baik eksternal maupun internal) yang mempengaruhi sikap dan perilaku etis akuntan publik.

TUJUAN PENELITIAN

Tujuan penelitian ini adalah :
• Menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kantor akuntan publik pada kasus Bank Lippo.
• Mengkaji dampak pelanggaran kode etik tersebut.

METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang dilakukan yaitu studi literatur seperti jurnal. Data dikumpulkan dari beberapa sumber yang mengangkat kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KAP pada kasus Bank Lippo.
Penulis menggunakan teknik analisis dengan cara mengkaji fenomena kasus yang terjadi disertai dengan argumentasi. Argumentasi yang dipaparkan merupakan sudut pandang dari penulis.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo Tahun 2002
Kasus ini merupakan kasus dimana Bank Lippo melakukan pelaporan laporan keuangan ganda pada tahun 2002. Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Berikut laporan keuangan tersebut :
• Laporan pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002.
• Laporan kedua, yang diberikan kepada BEJ pada 27 Desember 2002.
• Laporan ketiga, yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003.
Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %.
Analisis :
Akuntan publik tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik profesi akuntansi karena telah membuat laporan keuangan ganda yang dapat menyesatkan para pengguna laporan keuangan. Tindakan mencantumkan laporan yang belum diaudit dengan mengiklankan di media masa untuk publik dengan kata sudah di audit yang dilakukan akuntan publik adalah tindakan yang melanggar integritas dimana seorang akuntan harus sangat jelas dan jujur dalam segala pekerjaan profesionalnya maupun dalam hubungan bisnisnya. Dapat dilihat dari kasus ini bahwa akuntan publik belum mengerjakan profesinya secara profesional. Seharusnya akuntan publik melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan, sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati.
Dampak dari kasus tersebut adalah BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari.
Profesi akuntan publik adalah profesi yang mengutamakan kepercayaan. Oleh karena itu sistem yang sudah dibangun harus dilaksanakan agar profesi akuntan publik mendapatkan tempat yang terhormat bagi klien, dunia usaha, pemerintah dan pihak lain yang mempunyai kepentinagn terhadap profesi akuntan publik. Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) adalah unit di Kementerian Keuangan yang salah satu tugas dan fungsinya melakukan pembinaan terhadap akuntan. Sanksi dapat diberikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap profesi akuntan publik dibuatlah Peraturan Pemerintah No. 84/2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik serta UU. No. 5/2011 tentang akuntan publik mengamanatkan pembentukan Komite Profesi Akuntan Publik yang bersifat independen. Komite ini diharapkan daat menjembatani kepentingan praktisi akuntan publik dan Asosiasi Profesi Akuntan Publik serta Menteri sebagai pembina dan pengawas profesi akuntan publik. Keberadaan komite akan mendorong terwujudnya perlindungan yang seimbang terhadap kepentingan publik dan profesi akuntan publik.

KESIMPULAN

Dari uraian diatas maka dapat kita simpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kode etik akuntan publik dan pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik atau KAP :
1. Bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah memberikan laporan keuangan yang berbeda-beda kepada publik. Sudah sepatutnya akuntan publik bekerja secara profesional dan memiliki sifat kehati-hatian.
2. Dampak pelanggaran kode etik yang dilakukan akuntan publik adalah kerugian bagi investor yang memanfaatkan hasil audit akuntan publik, berkurang atau bahkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik, dan pada akhirnya akan merugikan profesi akuntan itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

Agoes S., 2012, Auditing Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik, Salemba Empat, Jakarta.
Arens A.A, dan Loebbecke J.K., 2000, Auditing Suatu Pendekatan Terpadu, Jilid 1. (Terj), Erlangga, Jakarta.
Keraf. A., S., 1998, Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya, Penerbit Kanisius, Yogyakarta.
Ludigdo, U., 2007, Paradoks Etika Akuntan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Machfoedz, M., 1997, Strategi Pendidikan Akuntansi dalam Era Globalisasi. Jurnal Perspektif FE-UNS. Edisi Juli-September.
Mulyadi, 2002, Auditing, Edisi 6, Salemba Empat, Jakarta.

http://lianlobay.blogspot.co.id/2014/11/laporan-keuangan-ganda-bank-lippo-tahun.htm