Sabtu, 30 November 2013

SURVEY KOPERASI

A.   KOPERASI SEHATI

1.  SEJARAH
Koperasi Kredit ” SEHATI ” disahkan oleh Mentri Koperasi dan embinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor 87/BH/PAD/KWK.9/VII/1998.
 KOPDIT SEHATI dimulai dari sebuah pertemuan antara 2 buah paguyuban arisan warga yaitu Ikatan Keluarga Kerobogan (IKK) Rt.010 -008 Rw . 03 dengan Arisan Keluarga Manunggal Rt.012-013-015 Rw.03, dan kedua paguyuban tersebut hanya berbeda wilayah yang terpisahkan oleh jalan yang bernama Jl. Attahiriyah II. Dari masing-masing paguyuban tersebut pada awalnya hanya membahas sekitar masalah arisan, bagaimana kalau ada warga yang meninggal, jalan becek, belum ada lampu jalan, membantu warga yang sedang kesusahan, dll. Sebelumnya dari masing-masing paguyuban tersebut telah membentuk koperasi kemudian gagal karena kurang dikelola dengan baik dan tidak mempunyai keinginan yang kuat.
Dan dari pertemuan kedua paguyuban tersebut tercetuslah keinginan untuk membentuk sebuah koperasi, dengan tantangan yang cukup berat karena pandangan orang sudah terlanjur dan beberapa menganggap jelek koperasi. Tetapi pada waktu itu kedua paguyuban tersebut mempunyai tekad bulat untuk tetap mendirikan koperasi, dan ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 1987 menjadi hari berdirinya KOPDIT SEHATI. Sejak pertemuan tersebut, dengan Bismillah dan mengharap Ridho Allah SWT, sampai akhir bulan September 1987 terhimpun 29 Orang anggota selanjutnya ditetapkan sebagai PENDIRI. Perlahan tapi pasti, sampai akhir Desember 1987 anggota mencapai 37 orang, namun pada saat itu KOPDIT SEHATI belum memutarkan (meminjamkan) dananya karena memang disepakati baru akan diputar mulai awal tahun 1988 dengan prioritas untuk modal usaha produtif. Pada awal perjalanannya KOPDIT SEHATI baru membuka jam pelayanan 2 kali dalam sebulan, 1 kali di IKK dan 1 Kali di Manunggal. Dan itu berlangsung dari tahun 1987 – 1994.
2.    VISI & MISI
Visi :
Kopdit sehati adalah lembaga keuangan milik bersama (Anggota), yang dikelola secara profesional dan menganut jati-diri serta prinsip-prinsip Koperasi.
Misi :
Menumbuhkembangkan potensi perekonomian anggota menuju kesejahtera-an yang berkeadilan dengan cara membangun kerja sama yang disiplin, ditopang dengan keswadayaan, kesetiakawanan dan pendidikan yang berkesinambungan.
3.    PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Voluntary and Open Membership
Keanggotaan yang Sukarela dan Terbuka
Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggungjawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin/gender, latar belakang sosial, ras, politik maupun agama.
2. Democratic Member Control
Diawasi secara demokratis oleh Anggota.
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh para anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan, satu anggota satu suara, pria atau wanita yang dipilih sebagai wakil anggota bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
3. Member Economic Participation.
Partisipasi Ekonomi Anggota
Para anggota memberikan kontribusi permodalan koperasi secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis terhadap modal tersebut.
4. Autonomy and Independence .
Otonomi dan Kebebasan.
Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri. Segala kebijakan yang diambil harus menjamin sistem pengawasan yang demokratis, serta tidak akan mengurangi otonomi dan kemandiriannya.
5. Education, Training and Information
Pendidikan, Pelatihan dan Informasi.
Koperasi memberikan pendiikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota (Pengurus & Pengawas), serta para Manager dan Karyawan agar mereka dapat melakukan tugasnya dengan profesional dan efektif bagi perkembangan koperasinya. Memberikan penerangan kepada masyarakat umum, khususnya para pemuda dan para pembentuk opini di masyarakat, tentang hakekat perkoperasian serta manfaatnya.
6. Co-Operation Among Co-operatives.
Bekerjasama antar Koperasi.
Koperasi melayani para anggotanya secara kolektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama melalui organisasi koperasi tingkat Lokal, Nasional, Regional dan Internasional.
7. Concern for Community
Kepedulian terhadap Komunitas.
Koperasi melakukan kegiatan untuk mengembangkan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan.
Ditetapkan pada Konggres Gerakan Koperasi se Dunia / International Cooperative Alliance pada September 1995 di Manchester, Inggris.
4. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk memenuhi kebutuhan jasa keuangan bagi anggota dengan melakukan kegiatan simpan pinjam yang berazaskan kekeluargaan, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk memenuhi tujuan tersebut Koperasi Kredit “SEHATI” menyelenggarakan :
ü Menerima simpanan berjangka dan tabungan dari anggota, calon anggota koperasi lainnya dan anggotanya.
ü Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggota koperasi lainnya dan anggotanya.
ü Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan koperasi.
4.  STRUKTUR KEPENGURUSAN
a. Pengurus
H. Achmad Junaidi, SE. ME (Ketua). Pada Saat ini Menjabat sebagai Asisten Deputi Kementrian Koperasi dan UKM. Mulai bergabung di CU/KOPDIT SEHATI pada tahun 2003. Menjabat Sekretaris Pengurus sejak tahun 2006 setelah dipilih melalui RAT.
Sari Hidayati P, SE.MM (Wakil Ketua). Seorang Ibu yang aktif diberbagai kegiatan yang berbau koperasi atau LSM, Sekarang berkerja sebagai Konsultan dan Dosen. Di CU/KOPDIT SEHATI, ibu satu orang anak ini memiliki visi untuk mengembangkan program pendidikan dan pengembangan untuk anggota CU/KOPDIT SEHATI baik pengembangan Orientasi, Kewirausahaan, Kelompok dan lain-lain .
Punjul Harto (Sekretaris). Pada Saat ini berkerja di perusahaan yang berdomisili dijakarta. Dengan semangat dan dedikasi yang tinggi, Beliau mau belajar lebih dalam mengenai CU/KOPDIT SEHATI dan seluk beluknya dengan tujuan mengembangkan CU/KOPDIT SEHATI yang lebih kuat dan lebih maju.
Arfian Muslim, (Bendahara).
·b. Pengawas
Gatot Budi Setiawan, SE.MM (Ketua). Bekerja sebagai Dosen di sebuah perguruan tinggi, memiliki visi agar koperasi kredit sebagai soko guru untuk perekonomian indonesia. Bapak satu anak ini mulai menjadi anggota CU/KOPDIT SEHATI setelah melihat istri tercinta sudah menjadi anggota terlebih dahulu, setelah itu beliau mengajak beberapa keluarganya untuk bergabung di CU/KOPDIT SEHATI.
Ir. Helmi Saleh (Sekretaris). Berkerja sebagai seorang guru, selain itu beliau memiliki keahlian ilmu elektro maupun bangunan, saat ini memiliki keinginan untuk membesarkan CU/KOPDIT SEHATI.
5.  PRODUK DAN LAYANAN
1.     SIMPANAN
a.    Simpanan Saham
Simpanan kepemilikan terhadap CU Sehati, yang didalamnya mengandung resiko bilamana CU Sehati mengalami kerugian dan akan memperoleh bagi hasil (Dividen) bilamana CU Sehati memperoleh surplus usaha.
Simpanan Saham Terdiri dari :
Simpanan Pokok : Saham awal yang dimiliki anggota yang yang harus dibayar sekali ketika awal masuk menjadi anggota.
Simpanan Wajib : Simpanan minimal yang harus disetor oleh anggota rutin setiap bulan, tetapi anggota dapat menyetorkannya sekaligus sampai setahun
Simpanan Kapitalisasi : Pemupukan saham guna memperbesar saham yang dimiliki. Simpanan jenis ini dapat disetor oleh setiap anggota, terutama ketiak anggota yang bersangkutan menerima pinjaman.
b.    Simpanan Jasa Harian
Simpanan jenis ini merupakan jenis simpanan non saham, simpanan yang tidak mengandung resiko bilamana CU Sehati mgalami kerugian dan akan memperoleh jasa yang ditetapkan.
Sifat :
· Tabungan bisa disetor maupun ditarik setiap saat, memperoleh Jasa pada setiap akhir bulan dihitung berdasarkan saldo harian dan menambah saldo tabungan.
· Persentase jasa tabungan : 6% per Tahun(Fluktuatif), yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan di umumkan ditempat yang mudah dibaca oleh setiap anggota yang bertransaksi.
· Penarikan Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) keatas harus dikonfirmasikan terlebih dahulu.
· Penariakn Sjahar tidak dapat dilakukan apabila yang bersangkutan masih mempunyai kewajiban yang lebih besar dari total simpanan yang dimilikinya.
c.    Simpanan Khusus Berjangka
Simpanan sejenis deposito yang jasanya secara otomatis masuk pada sijahar setiap tanggal jatuh tempo.
· Jangka waktu Sikhujang minimal 3 bulan, selanjutnya akan diperpanjang secara automatis setiap bulan apabila pada saat jatuh tempo tidak dicairkan.
· Nominal Sikhujsng Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per lembar sertifikat.
· Pencairan Sikhujang sebelum jatuh tempo 3 bulan tidak dikenakan denda tetapi jasanya dibatalkan.
· Jasa Sikhujang 9% per tahun (fluktuatif), yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan diumumkan ditempat yang mudah dibaca oleh anggota yang bertransaksi.
· Pencairan Rp. 5.000.000, (lima juta keatas) keatas harus dikonfirmasikan terlebih.
d.    Simpanan Hari Tua Indah
Simpanan sejenis deposito yang jasanya secara otomatis masuk pada saldo Simphati stiap tanggal jatuh tempo.
· Jangka waktu Simphati minimal 2 tahun, selanjutnya akan diperpanjang secara automatis setiap bulan apabila pada saat jatuh tempo tidak dicairkan.
· Nominal Simphati Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per lembar sertifikat.
· Pencairan Simphati sebelum jatuh tempo 2 tahun tidak dikenakan denda tetapi jasanya dibatalkan.
· Jasa Simphati 17,5% per tahun, yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan diumumkan ditempat yang mudah dibaca oleh anggota yang bertransaksi.
· Pencairan Rp. 5.000.000, (lima juta keatas) keatas harus dikonfirmasikan terlebih.
2.     PINJAMAN
Jenis-jenis Pinjaman :
a.     Pinjaman Reguler/Biasa terdiri dari :
Pinjaman Produktif, yaitu pinjaman dengan tujuan untuk usaha yang dapat meningkatkan penghasilan.
b.     Pinjaman Kesejahteraan , yaitu pinjaman dengan tujuan kesejahteraan para anggota , antara lain : untuk biaya sekolah, perbaikan (renovasi) rumah, dll.
c.     Pinjaman Irreguler/Khusus, yaitu pinjaman yang diberikan untuk kepemilikan kendaraan (mobil dan motor) dan perumahan.



B.KOPERASI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS INDONESIA
1.    Sejarah
Berdiri sejak tahun 1986 dengan anggota awal ± 20 orang dan sekarang sudah berkembang lebih dari 200 orang. Bergerak di bidang simpan pinjam dan aneka usaha. Maksud dari simpan pinjam yaitu bila anggota ingin menabung mendapat bunga lebih tinggi dari pada bank agar mau menyimpan di koperasi tersebut. Sedangkan pinjam memberikan bunga yang lebih rendah dari bank dan maksud dari aneka usaha adalah menjual barang-barang yang dibutuhkan oleh setiap mahasiswa, staff, dan karyawan.
2.    Anggota
Terdiri dari karyawan, staff pengajar fakultas ekonomi, dosen dan juga para pedagang lingkungan UI.
3.    Visi dan Misi
Memberikan manfaat yang terbaik untuk anggota dan memberikan hak yang sama sesuai dengan kontribusi anggota terhadap koperasi tersebut.
4.    Modal Koperasi Fakultas Ekonomi UI?
Terdiri dari :
a.    simpanan sukarela khusus
b.    Simpanan SHU
c.    Simpanan SHU berjangka
d.    Simpanan pokok
6.tujuan ke depannya koperasi fakultas ekonomi UI?
Koperasi ini berupaya menjadi koperasi simpan pinjam yang modern dan menjdi PT. Serta memiliki usaha yang lain.

Sumber : pak sunaryo (anggota koperasi pegawai tri dharma FEUI)
















Jumat, 29 November 2013

PENGERTIAN, STRUKTUR ORGANISASI, MANAJEMEN KOPERASI

KOPERASI

I.    PENGERTIAN
a.    Koperasi
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan
b.    Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.

II.   STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Struktur organisasi koperasi yaitu :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
4. Unsur Dewan Penasehat
5. Manager
6. Anggota

Bagan Struktur Organisasi Koperasi





III. MANAJEMEN KOPERASI
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
·         Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·         Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
·         Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
·         Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·         Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

2. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas pengurus secara kolektif
·         memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
·         memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
·         mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
·         menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

3. Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota


SUMBER
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
http://lensa.diskopjatim.go.id/warta-koperasi/manajemen-koperasi/367-pola-manajemen-koperasi-mengutamakan-kesejahteraan-anggota.html

http://nitaliaoktaviani.blogspot.com/2011/12/struktur-koperasi.html

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI DAN POLA MANAJEMEN

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI DAN POLA MANAJEMEN

      


Nama Anggota :
Dinda Asmarani Jazillah
Firda Agustiani
Faisal Rhama Danus
Hana Nuraini
Karisa Kadriani
Randiarsa Saputra
Reza Firdaus
Tuti Fauziah

Pendahuluan

Manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a.Planning(Perencanaan)
b.Organizing(Pengorganisasian)
c.Actuating(Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

Organisasi dan Manajemen Koperasi dan Pola Manajemen
1.   A.    Pengertian Organisasi
   a.      Bentuk organisasi menurut Hanel
    Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
    Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
·         Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
·         Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

    b.     Bentuk organisasi menurut Ropke
       Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·       Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari :
·         Anggota Koperasi

·         Badan usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi

    c.      Bentuk organisasi di Indonesia
       Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
·         Penetapan anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
·         Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·         Pengesahan pertanggungjawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·         Mengelola koperasi dan anggota
·         Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·         Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
·         Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
·         Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
·  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·   Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

B.    Hierarki Tanggung Jawab

Gbr. Hierarki Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :

·         Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).

·         Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.

·         Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

C.     Pola Manajemen

Pola manajemennya terdiri dari :
1.   Rapat Anggota
2.   Pengawas
3.   Pengurus Pengelola
·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·         Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
·         Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·         Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

DAFTAR PUSTAKA