ORGANISASI DAN
MANAJEMEN KOPERASI DAN POLA MANAJEMEN
Nama Anggota :
Dinda Asmarani
Jazillah
Firda Agustiani
Faisal Rhama Danus
Hana Nuraini
Karisa Kadriani
Randiarsa Saputra
Reza Firdaus
Reza Firdaus
Tuti Fauziah
Pendahuluan
Manajemen koperasi yang
sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan
dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil
pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu
proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim
Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a.Planning(Perencanaan)
b.Organizing(Pengorganisasian)
c.Actuating(Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
b.Organizing(Pengorganisasian)
c.Actuating(Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Organisasi dan Manajemen Koperasi dan Pola Manajemen
1.
A. Pengertian
Organisasi
a. Bentuk organisasi menurut Hanel
a. Bentuk organisasi menurut Hanel
Menurut
Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk
dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
·
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
·
Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
b. Bentuk
organisasi menurut Ropke
Menurut
Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub
sistemnya terdiri dari :
·
Anggota Koperasi
·
Badan usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
c. Bentuk
organisasi di Indonesia
Struktur
organisasi di Indonesia berupa Rapat
Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
·
Penetapan anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga
pengawas
·
Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta
pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan pertanggungjawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·
Mengelola koperasi dan anggota
·
Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan
& belanja koperasi
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris
secara tertib
·
Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
·
Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
· Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan
pemberhentian anggota
·
Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
· Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
· Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
B. Hierarki Tanggung Jawab
Gbr.
Hierarki Tanggungjawab
Hirarki
tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
·
Pengurus
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju
mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal
29 ayat (2).
·
Pengelola
Pengelola
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·
Pengawas
Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
C. Pola Manajemen
Pola
manajemennya terdiri dari :
1.
Rapat Anggota
2.
Pengawas
3.
Pengurus Pengelola
·
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam
koperasi
·
Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang
berbeda (decision area)
·
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama
(shared decision areas)
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar