ABSTRAK
“ETIKA BISNIS BAGI
PERUSAHAAN”
Jurnal, Manajemen,
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata kunci : Etika
Bisnis dan Pelanggaran Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan
studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Etika bisnis
sangatlah diperlukan setiap perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Etika
bisnis memberikan kebebasan dan tanggung jawab kepada pelaku bisnis atau
perusahaan yang diterapkan dalam kebijakan, instuisi dan perilaku bisnis.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaku bisnis atau perusahaan
melakukan atau menjalankan etika bisnis.
Dari hasil penelitian
dapat diketahui bahwa masih banyak perusahaan atau pelaku bisnis yang masih
melanggar etika bisnis atau tidak menggunakan prinsip-prinsip etika bisnis.
Pelaku bisnis yang melanggar etika bisnis tersebut hanya berorientasi pada
keuntungan yang maksimal dan menguasai pangsa pasar, sehingga merugikan banyak
pihak.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap perusahaan atau
pelaku bisnis pada saat ini, diberi kebebasan dalam perekonomian pasar bebas
untuk dapat melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan
ekonomi. Sehingga, pelaku bisnis dapat bersaing untuk dapat berkembang dalam
mekanisme pasar.
Didalam kebebesan dalam
perekonomian pasar tersebut, pelaku bisnis atau perusahaan dalam menjalankan
kegiatan usahanya selalu mengharapkan keuntungan yang maksimal dan produk yang
mereka tawarkan diterima oleh masyarakat. Untuk itu, kerap dari pelaku bisnis
atau perusahaan menghalalkan segala cara agar tidak kalah saing.
Akhir-akhir ini banyak
pelaku bisnis melakuakan pelanggaran etika bisnis dengan persaingan yang tidak
sehat. Pelanggaran etika bisnis tersebut sangat merugikan pihak pelaku bisnis
atau perusahaan menengah kebawah karena kurangnya kemampuan yang mereka miliki.
Setiap pelaku bisnis atau perusahaan seharusnya dapat memegang prinsip-prinsip
etika bisnis tersebut.
Etika bisnis adalah
studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah atau tata cara dalam
menjalankan sebuah bisnis. Dengan adanya etika bisnis pelaku bisnis atau
perusahaan dapat mengetahui aturan-aturan, nilai-nilai bahkan norma-norma dalam
menjalankan usahanya.
Perusahaan yang
menggunakan etika bisnis dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan
serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil, sehat dengan mitra kerja
atau pelanggan, pemengang saham dan masyarakat.
1.2 Rumusan masalah
1. Mengapa etika sangat
penting dalam menjalankan sebuah bisnis perusahaan.
2. Penyebab adanya
pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh perusahaan atau
Pelaku bisnis.
3. Bagaimana cara
mengatasi pelanggaran etika bisnis.
1.3 Batasan Masalah
Dalam penyusunan
penulisan ini, penulis membatasi menjadi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
1. Pengertian etika bisnis
2. Perkembangan etika bisnis
3. Manfaat etika bisnis bagi perusahaan
4. Prinsip-prinsip etika bisnis
1.4 Maksud dan Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan
ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal atau
tulisan mengenai Etika Bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
1. Untuk mengetahui mengapa etika sangat penting
dalam menjalankan bisnis perusahaan
2. Untuk mengetahui contoh pelanggaran dalam
etika bisnis
3. Untuk mengetahui upaya mengatasi pelanggaran
etika bisnis.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Definisi Etika
Bisnis
Pengertian etika
berasal dari bahasa Yunani “Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan.hal ini
berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan
hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang
ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi lainnya.
Menurut Magnis Suseno
(1987) etika adalah sebuah ilmu dan bukan ajaran, yang menurutnya adalah etika
dalam pengertian kedua. Sebagai ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi
kritis dan rasional, etika dalam kedua ini mempersoalkan apakah nilai dan norma
moral tertentu harus dilaksanakan dalam situasi konkret tertentu yang dihadapi
seseorang.
Dalam bahasa Kant,
etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonomdan
bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara
bebas, tetapi dapat dipertanggungjawabkan. Bebas dan tanggung jawab adalah
unsur pokok dari otonomi moral yang merupakan salah satu prinsip utama
moralitas.
2.2 Definisi Bisnis
Menurut Allan Afuah
(2004) bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk
menghasilkan dana menjual barang ataupun jasa agar mendapatkan keuntungan dalam
pemenuhan kebutuhan masyarakat dan ada di dalam industri. Para pelaku bisnis
ini biasanya disebut entrepreneur.
2.3 Definisi Etika
Bisnis
Menurut Velasquez
(2005) etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar
dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan
dalam kebijakan, institusi dan perilaku
bisnis.
Menurut Agus Arijanto
(2011) etika bisnis adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam
kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis. Masalah etika
dan ketaatan pada hukum yang berlaku merupakan dasar yang kokoh yang harus
dimiliki oleh pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa dan perilaku
bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Objek penulisan ini
adalah bisnis travel haji umroh.
3.2 Data yang digunakan
Data yang digunakan
adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh penulis secara tidak langsung
(melalui media perantara).
3.3 Metode pengumpulan
data
Metode pengumpulan data
menggunakan studi kepustakaan yaitu mengadakan penelaahan terhadap buku-buku,
literatur-literatur, catatan-catatan dan laporan-laporan yang ada hubungannya
dengan masalah yang dipecahkan serta menggunakan metode searching di internet,
yaitu dengan membaca referensi-referensi berkaitan dengan masalah yang dibahas
dalam tugas ini.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Perkembangan Etika
Bisnis
Perkembangan etika
bisnis menurut Bertens (2000):
1. Zaman Prasejarah: Pada awal sejarah
filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki
bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negra dan membahas
bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2. Masa Peralihan: pada tahun 1960-an:
dimulai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS),
revolusi mahasiswa (di ibukota prancis), penolakan terhadap establishment
(kemapanan). Hal ini memebri perhatian pada dunia pendidikan, khususnya bidang
ilmu manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum
dengan nama Business and Society. Topik masalah yang paling sering dibahas
adalah corporate social responsibility.
3. Etika Bisnis Lahir di Amerika Serikat
pada 1970-an yang mana sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan
masalah-masalah etis disekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu
tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di Amerika
Serikat pada saat itu.
4. Etika Bisnis meluas ke Eropa: tahun
1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang
kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akamdemisi dari
universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network
(EBEN).
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena secara
Global pada 1990-an, dan tidak hanya terbatas lagi pada dunia barat (Eropa,
Amerika Serikat). Tetapi etika bisnis sudah dikembangkan diseluruh dunia.
Bahkan telah didirikan Internatioal Society for Business, Economics, and Ethics
(ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo, Jepang.
4.2 Sasaran dan Lingkup
Etika Bisnis
Setelah melihat penting
dan relevansinya etika bisnis ada baiknya kita tinjau lebih lanjut apa saja
sasaran dan lingkup etika bisnis itu. Ada tiga sasaran dan lingkup pokok etika
bisnis, yaitu:
1. Etika bisnis sebagai etika profesi membahas
berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang
baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis yang pertama bertujuan untuk
menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara baik dan etis.
Karena lingkup etika bisnis yang pertama ini lebih sering ditujukan kepada para
manajer dan pelaku bisnis, dan lebih sering berbicara mengenai bagaimana
perilaku bisnis yang baik dan etis.
2. Etika bisnis untuk menyadarkan masyarakat,
khususnya konsumen, buruh atau karyawan, dan masyarakat luas pemilik aset umum
semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh
dilanggar oleh praktek bisnis siapa pun juga. Pada tingkat inietika bisnis
berfungsi untuk menggungah masyarakat untuk bertindak menuntut para pelaku
bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan
masyarakat tersebut.
3. Etika bisnis juga berbicara mengenai system
ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis dalam hal ini
etika bisnis lebih bersifat makro, yang karena itu barangkali lebih tepat
disebut sebagai etika ekonomi.
4.3 Manfaat Etika Bisnis Bagi Perusahaan
1. Dapat meningkatkan kredibilitas suatu
perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Dengan
adanya etika bisnis, secara intern semua karyawan terikat dengan standard etis
yang sama, sehingga akan mengambil kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus
sejenis yang timbul.
2. Dapat membantu menghilangkan grey area
(kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan komisi, penggunaan tenaga kerja
anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup).
3. Menjelaskan bagaimana perusahaan menilai
tanggung jawab sosialnya.
4. Menyediakan bagi perusahaan dan dunia
bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri sendiri (self regulation).
5. Bagi perusahaan yang telah go publik
dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para investor. Selain
itu karena adanya kenaikan harga saham, maka dapat menarik minat para investor
untuk membeli saham perusahaan tersebut.
6. Dapat meningkatkan daya saing
(competitive advantage) perusahaan
7. Membangun corporate image / citra positif
, serta dalam jangka panjang dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan
(sustainable company).
4.4 Prinsip-prinsip
Etika Bisnis
Pada dasarnya, setiap pelaksanaan
bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan etika
bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut.
Sonny Keraf (1998)
menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
1. Prinsip otonomi ; yaitu sikap kemampuan
manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya
tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan
2. Prinsip kejujuran ; terdapat tiga lingkup
kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa
bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama,
jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran
dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga sebanding. Ketiga, jujur
dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip keadilan ; menuntut agar setiap
orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai
kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
4. Prinsip saling menguntungkan (Mutual
benefit principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga
menguntungkan semua pihak.
5. Prinsip integritas moral ; terutama
dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan,
agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau
orang-orangnya maupun perusahaannya.
4.5 Pelanggaran dalam Etika Bisnis
Pelanggaran etika bisnis bisa
terjadi pada setiap pelaku bisnis atau perusahaan. Dengan alasan menghasilkan
keuntungan yang maksimal dan produk yang ditawarkan dapat diterima oleh
masyarakat, pelaku bisnis kerap menghalalkan segala cara. Pelaku bisnis dan
perusahaan menengah kebawah yang dirugikan dalam pelanggaran etika bisnis
tersebut karena kurangnya kemampuan yng mereka miliki. Bisnis yang baik bukan
saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis
tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Contoh bentuk
pelanggaran etika bisnis ;
Tahun 2010 menjadi tahun
memprihatikan bagi ribuan Jamaah Calon Haji (JCH) dan Jamaah Colon Umrah (JCU)
indonesia yang ingin ke Tanah Suci dengan menggunakan jasa biro Perjalanan Haji
dan Umrah. Karena keinginan ribuan JCH dan JCU untuk berkunjung ke negeri
Kelahiran Nabi Muhammad SAW tersebut sama sekali tidaka terealisasi karena
pihak travel hanya memberikan janji-janji semu meski calon jamaah tersebut
sudah memenuhi semua persyaratan administrasi termasuk biaya besar yang harus
dikeluarkan demi terlaksananya niat yang pada umumnya dilaksanakan sekali
seumur hidup.
Di Provinsi Riau sendiri, kasus
gagalnya calon jamaah haji dan umrah berangkat ke Tanah Suci akibat ulah Travel
Penyelenggara Haji dan Umrah yang tidak bertanggungjawab yang sempat terungkap
kepermukaan sebanyak 60 an orang. Terdiri dari 22 JCH plus asal Pekanbaru, Rokan Hulu dan Indragiri
Hilir menggunakan biro perjalanan Sekapur Sirih terlantar di Hotel Sabrina
Pekanbaru dan gagal berangkat ke Tanah Suci. 28 CJH asal Rokan Hilir terlantar
di Medan dan terpaksa pulang ke daerah asal tanpa pernah sampai ke Tanah Suci
dengan biro perjalanan yang tidak jelas.
Kemudian 13 JCU dari Dumai tertipu
dan terlantar disalah satu hotel di Pekanbaru dan Jakarta oleh biro perjalanan
PT Berkah Toyyiban. JCU Dumai kemudian tetap berangkat ke Tanah Suci tapi
dengan menggunakan biro perjalanan lain. Sepulangnya dari Tanah Suci mereka
menuntut pengembalian biaya perjalanan yang telah disetorkan termasuk ganti
rugi atas biaya yang dikeluarkan saat berada di Hotel Pekanbaru dan jakarta.
Tapi itikat baik dari PT Berkah Tayyiban tidak juga kunjung terlihat akhirnya
JCU Dumai sepakat melaporkan kasus tersebut ke Kapolres Dumai.
Walaupun ribuan kasus telah menimpa
JCH dan JCU, namun hingga saat ini masih banyak travel haji dan umrah yang
tidak memilki izin usaha, namun mereka tetap aktif memberangkatkan jamaah.
Banyaknya travel tak berizin tapi tetap beroperasi ini tentu sangat merugikan
masyarakat, pemerintah, dan perusahaan yang secara sah mengantongi izin dari
pemerintah.
Ironisnya lagi, kasus seperti ini
sebenarnya sudah bertahun-tahun berjalan, puluhan bahkan ratusan calon jamaah
umrah dan haji terlantar dan tertipu setiap tahunnya karena prilaku pihak
travel yang tidak bertanggungjawab.
Namanya saja penyelenggara haji dan
umrah khusus, tentu yang dihadapkan masyarakat disini adalah pelayanan khusus
dan lebih dari biasanya. Tapi kenyataannya, berbagai masalah kerap melanda
mereka saat menggunakan biro perjalanan khusus tersebut. Misalnya, jauhnya
akomodasi jamaah haji, masalah katering, pembatasan dan penjatahan kuota,
terjadinya penggunaan paspor hijau, pelayanan buruk di tanah suci dan
sebagainya. Masyarakat selalu mendapat penawaran menarik, namun yang mereka
peroleh jauh dari apa yang dijanjikan oleh pengelola travel tak berizin
tersebut.
Tetapi sungguh disayangkan dibalik
semua itu, banyak jamaah yang tertipu tersebut tidak berani melaporkan travel
penyelenggara bermasalah tersebut ke pihak berwajib ataupun ke Kementerian
Agaman (Kemenag) dengan berbagai alasan, diantaranya karena malu. Akibatnya
travel bermasalah tadi terus saja beroperasi dengan korban yang kian hari kian
bertambah.
Permasalahan haji cukup banyak,
tetapi tidak satupun solusi yang tepat sehingga permasalahan kian bertambah,
keluhan individu menumpuk, biaya OHN makin mencekik, tetapi pelayanan tidak
setara dengan harga jual.
Prilaku Biro Perjalanan Haji dan
Umrah tersebut jelas mencoreng citra Kantor Wilayah Kementerian Agaman (Kanwil
Kemenag) Provinsi Riau, walaupun biro-biro tersebut sama sekali tidak ada
kaitannya dengan Kemenag. Seperti di Provinsi Riau, dari 15 biro perjalanan
Haji dan Umrah hnaya beberapa saja yang memiliki izin resmi, selebihnya
konsersium dengan perusahaan lain bahkan ada beberapa perusahaan yang sama
sekali tidak tercatat di Kemenag RI. Meski sudah dilakukan pemanggilan dan
diminta agar menyampaikan fotocopy status perusahaan, namun dari beberapa
travel tersebut hingga kini belum juga memberikan laporan status keberadaannya
kepada Kemenag Provinsi Riau.
Sementara itu, berdasarkan data
dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), saat ini terdapat sekitar
218 perusahaan jasa travel haji dan 100 perusahaan biro perjalanan umrah yang
memiliki izin di seluruh indonesia. Prospek usaha travel haji dan umroh di
Indonesia cukup besar dengan semakin tingginya minat dan keinginan masyarakat
untuk menunaikan rukun islam ke lima tersebut. Tapi sepertinya travel yang benar-benar
siap memberangkatkan calon jamaah haji masih sangat kurang dan kondisi tersebut
dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk membuka bidang usaha
dengan berkedok biro perjalan haji dan umrah. Akibatnya, banyak masyarakat yang
menjadi korban penipuan setiap tahunnya.
4.6 Faktor penyebab
perusahaan atau produsen melakukan pelanggaran :
a. Mengejar keuntungan dan kepentingan
pribadi (Personal Gain and Selfish Interest)
Adanya sikap serakah.
Dimana para pekerja ini akan menempatkan kepentingannya untuk memperoleh
kekayaan melebihi kepentingan lainnya meski pun dalam melakukan akumulasi
kekayaan tersebut dia merugikan pekerja lainnya, perusahaan, dan masyarakat.
b. Tekanan Persaingan terhadap Laba
Perusahaan (Competitive Pressure on profits)
Ketika perusahaan
berada dalam situasi persaingan yang sangat keras, perusahaan sering kali
terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang tidak etis untuk melindungi
tingkat proftabilitas mereka.
c. Pertentangan antara Nilai-Nilai Perusahaan
dengan Perorangan (Business Goals versus Personal Values)
Masalah etika dapat
pula muncul pada saat perusahaan hendak mencapai tujuan-tujuan tertentu atau
menggunakan metode-metode baru yang tidak dapat diterima oleh para pekerjanya.
d. Perusahaan ingin menguasai pangsa pasar.
e. Lemahnya kedudukan lembaga yang
melindungi konsumen
Lembaga perlindungan
konsumen kurang mengawasi para pengusaha atau produsen sehingga pelanggaran
sangat mungkin terus terjadi.
f. Rendahnya tingkat pendidikan,
pengetahuan serta informasi masyarakat mengenai bahan dan material berbahaya.
g. Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika
bisnis
Dengan bertujuan
mencari keuntungan sebanyak-banyaknya perusahaan atau produsen terkadang tidak
memahami betul prinsip etika bisnis yang harus diterapkan dengan benar sehingga
pelanggaran dapat terjadi.
4.7 Cara mengatasi
pelanggaran etika bisnis :
1. Adanya pengawasan yang dilakukan oleh
pemerintah atau lembaga yang terkait terhadap perusahaan.
2. Pemerintah dan lembaga yang terkait
berperan aktif dalam mensosialisasikan informasi terhadap masyarakat awam.
3. Perusahaan atau pelaku bisnis hendaknya
benar-benar memahami betul prinsip etika dalam berbisnis agar tidak merugikan
konsumen.
4. Adanya sanksi atau tidak tegas yang
diberikan pemerintah terhadap pelaku bisnis atau perusahaan yang melakukan
pelanggaran etika bisnis.
BAB V
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Banyaknya pelaku bisnis
atau perusahaan yang terlalu berambisi untuk mendapat keuntungan besar
menyebabkan banyak masyarakat atau konsumen harus menderita kerugian. Lemahnya
kedudukan konsumen yang tidak mengetahui secara pasti tentang karakteristik dan
kualitas barang yang dibelinya atau jasa yang digunakannya adalah salah satu faktor
penyebab terjadinya pelanggaran etika bisnis. Kelemahan ini sering digunakan
oleh pelaku bisnis yang tidak bertanggung jawab untuk menjual jasa dengan cara
memberikan diskon dan sebagainya. Rendahnya pengetahuan yang dimiliki
masyarakat mengakibatkan sangat mudahnya masyarakat dipengaruhi oleh orang yang
hendak mencari keuntungan dengan segala cara.
4.2 Saran
1. Bagi pihak pemerintah dan lembaga terkait
harus dapat menindak lanjuti pelaku bisnis atau perusahaan yang melanggar etika
bisnis demi kepentingan pribadi.
2. Bagi perusahaan harus memahami betul dan
dapat menerapkan etika bisnis dengan benar sehingga tidak ada pihak yang
dirugikan dalam hal ini konsumen.
3. Bagi masyarakat lebih berhati-hati dalam
memilih produk yang dalam memilih travel yang akan digunakan agar tidak
mengalami kerugian.
DAFTAR PUSTAKA
Keraf, Sonny. 1998.
Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta : Kanisius
Arijanto, Agus. 2011.
Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis : Cara Cerdas dalam Memahami Konsep dan
Faktor-faktor Etika Bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis. Jakarta : Grafindo.
Gustina.2008. Jurnal :
Etika Bisnis suatu Kajian Nilai dan Moral dalam Bisnis.
Musdalifah. 2011.
Perilaku Biro Penyelenggaraan Haji dan Problematikannya. Dalam http://riau1.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=476
Google. 2014. Etika
Bisnis. Dalam http://quickstart-indonesia.com/etika-bisnis/
Ajie, Reza. 2012. Tugas
Etika Bisnis: Makalah Pelanggaran Etika Bisnis. Dalam
http://reza-ajie.mhs.narotama.ac.id/2012/10/08/tugas-etika-bisnis-makalah-pelanggaran-etika-bisnis/#comment-10639\